KPK Perbanyak Desa Antikorupsi di Sulsel

Makassar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperluas program Desa Antikorupsi pada tahun 2026, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan target sebanyak 21 desa. Jumlah tersebut menjadikan Sulsel sebagai provinsi dengan rencana perluasan Desa Antikorupsi terbanyak di Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, mengatakan bahwa untuk tahun 2026, KPK menetapkan 12 provinsi sebagai wilayah rencana perluasan program, yang masing-masing sebelumnya telah memiliki Desa Antikorupsi percontohan.

“Di Sulawesi Selatan itu ada Desa Pakkatto di Kabupaten Gowa yang menjadi contoh Desa Antikorupsi,” ujar Rino di Makassar, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis untuk menyebarluaskan nilai-nilai integritas dan upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Melalui program ini, KPK berharap dapat menekan potensi terjadinya tindak pidana korupsi oleh kepala desa maupun perangkat desa.

“Melalui perluasan Desa Antikorupsi, kami berharap dapat meminimalkan jumlah kepala desa dan perangkat desa yang terjerat kasus korupsi, sekaligus mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, KPK menerapkan 18 indikator penilaian yang terbagi dalam lima komponen utama, yaitu tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Kelima komponen tersebut menjadi fondasi dalam membangun desa yang berintegritas dan berdaya tahan terhadap praktik korupsi.

“Terdiri dari 18 indikator yang kami terapkan agar kepala desa dan perangkat desa lebih sadar dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa,” ungkap Rino.

Berdasarkan data KPK, program Desa Antikorupsi telah berjalan sejak 2021 hingga 2025. Pada periode 2021–2023, sebanyak 176 desa dari 33 provinsi ditetapkan sebagai desa percontohan. Pada 2024, terdapat 114 desa dari 10 provinsi yang dinilai layak dalam perluasan program. Sementara pada 2025, sebanyak 59 desa dari 10 provinsi kembali masuk dalam program perluasan.

READ  Makan Bergizi Gratis Bergizi Cerminan Ajaran Islam

Dengan demikian, total desa yang terlibat dalam program Desa Antikorupsi hingga 2025 mencapai 235 desa. Untuk tahun 2026, KPK menargetkan perluasan ke 134 desa yang tersebar di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan dengan alokasi 21 desa.

KPK menegaskan, penguatan sistem pencegahan korupsi harus dimulai dari level paling dasar pemerintahan, yakni desa, agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER