Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Makassar

MAKASSAR — Jajaran kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan disertai penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda berinisial MFS (19), warga Kabupaten Gowa, meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada puncak malam pergantian tahun di Jalan Kerung-Kerung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, mengatakan pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama oleh enam orang pelaku, dengan satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

“Penganiayaan ini dilakukan secara bersama-sama oleh enam orang dan satu di antaranya adalah anak di bawah umur. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia,” ujar Arya saat rilis pengungkapan kasus di Aula Polrestabes Makassar, Senin (5/1).

Ia menjelaskan, penyidik menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama karena peristiwa terjadi pada akhir 2025, sebelum berlakunya KUHP yang baru.

“Karena kejadiannya masih tahun 2025, maka pasal yang kami terapkan menggunakan KUHP lama, yakni Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolrestabes mengungkapkan, kejadian bermula pada malam pergantian tahun antara 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, saat terjadi perang petasan di lokasi kejadian. Korban saat itu berada bersama pacarnya untuk mendampingi aktivitas berjualan kuliner di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar.

Situasi di sekitar lokasi diketahui ramai dengan aktivitas masyarakat dan letusan petasan. Namun, salah satu petasan meledak di dekat korban sehingga membuatnya terkejut dan mendatangi para pelaku.

“Niat korban menegur, tetapi justru berujung pengeroyokan. Korban dianiaya secara brutal hingga mengalami luka tusuk di tubuhnya,” ujar Arya.

Akibat luka-luka tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis. Polisi menduga korban meninggal akibat kehabisan darah.

READ  Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Terpilih Sebagai Penerima Beasiswa Nasional PGN Muda Maju 2025

Arya menambahkan, pihak kepolisian sebelumnya telah mengeluarkan imbauan dan larangan penggunaan petasan dan kembang api pada malam pergantian tahun 2025 ke 2026. Larangan itu dimaksudkan untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan potensi konflik di tengah masyarakat.

“Pengalaman sebelumnya menunjukkan penggunaan petasan dapat memicu perselisihan, tawuran, bahkan tindakan saling membalas. Karena itu, kami sudah mengimbau agar tidak menyalakan kembang api,” ujarnya.

Kasus pengeroyokan tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara para tersangka telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER