MAKASSAR — Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, berpotensi diproses oleh pimpinan partainya menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Soppeng bernama Rusman. Dugaan insiden tersebut disebut dipicu persoalan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pelaksana Tugas Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Muhiddin Muhammad Said, mengatakan partai akan melakukan klarifikasi internal apabila terdapat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Kalau ada laporan, tentu kita proses dulu di internal partai. Kita lihat dan kita panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, apakah benar atau tidak,” ujar Muhiddin saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin (5/1).
Muhiddin mengaku telah mendengar informasi bahwa Andi Muhammad Farid dilaporkan ke kepolisian. Namun, ia menegaskan belum dapat memberikan komentar lebih jauh karena belum menerima laporan langsung terkait kasus tersebut.
“Tidak apa-apa kalau dilaporkan. Tapi saya belum bisa komentar, karena belum ada yang melapor langsung ke saya dan belum ada laporan resmi ke saya,” katanya.
Ia menambahkan, partai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, seseorang tidak dapat serta-merta dinyatakan bersalah sebelum ada kejelasan hukum.
“Tidak bisa seseorang begitu saja dituduh melakukan penganiayaan. Silakan kedua belah pihak menempuh jalur hukum. Saya sendiri belum tahu persis masalahnya karena yang bersangkutan juga belum melapor ke saya,” ujarnya.
Meski demikian, Muhiddin menegaskan apabila nantinya Andi Muhammad Farid terbukti melakukan perbuatan tercela, maka Partai Golkar akan menjalankan mekanisme organisasi, termasuk pemberian sanksi sesuai ketentuan partai.
Sebelumnya, Rusman yang menjabat Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng mengaku dianiaya oleh Andi Muhammad Farid pada 24 Desember 2025. Pengakuan tersebut disampaikan melalui media sosial hingga viral, sebelum akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
Rusman menyebut dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 16.00 Wita di Kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng. Saat itu, Andi Muhammad Farid bersama rekannya mendatangi ruangannya untuk mempertanyakan dasar penempatan seorang ASN berinisial ABN serta penempatan delapan PPPK Paruh Waktu.
Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan keberatan Andi Muhammad Farid karena sejumlah orang dekatnya, termasuk sopir dan ajudan, tidak ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng. Rusman mengaku telah menjelaskan bahwa penempatan dilakukan berdasarkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun penjelasan itu tidak diterima.
“Penjelasan saya tidak diterima. Saya kemudian dilempari kursi, ditendang di bagian perut sebanyak dua kali, lalu yang bersangkutan meninggalkan ruangan,” ujar Rusman.
Atas kejadian itu, Rusman mengaku telah melaporkan dugaan pengancaman dan penganiayaan tersebut ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025.
Sementara itu, Kapolres Soppeng, Aditya Pradana, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap pegawai BKPSDM Kabupaten Soppeng tersebut dan menyatakan proses penanganan masih berjalan. (ant/KS)




