Polisi Tangkap Pemuda Bunuh Rekannya Saat Pesta Miras

MAKASSAR — Kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial HBM (40) yang diduga membunuh rekannya berinisial R (50) saat pesta minuman keras (miras) jenis tuak atau ballo di Jalan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pelaku kini sudah diamankan setelah kejadian di kantor polisi,” ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Ali Jaras di Makassar, Kamis.

Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2025) sekitar pukul 20.30 WITA di pinggir Jalan Poros Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini.

Saat itu, pelaku bersama korban dan beberapa rekannya mengumpulkan uang secara patungan untuk membeli tuak sebagai minuman pesta. Namun, pelaku mencurigai korban menyembunyikan sebagian uang hasil patungan tersebut.

“Sebelumnya mereka ini berteman dan pesta miras di pinggir poros Banta-bantaeng. Waktu itu patungan beli miras. Pelaku mencurigai korban menyembunyikan uang, lalu terjadi perdebatan dan berujung pertengkaran,” ujar Ali Jaras.

Dalam kondisi emosi, pelaku menendang dada korban dengan keras hingga korban terjatuh dari kursi. Tidak berhenti di situ, pelaku juga sempat membenturkan kepala korban ke tanah. Korban diketahui merupakan warga Kabupaten Maros.

Melihat kejadian tersebut, rekan-rekan korban berusaha menghentikan pelaku dan memeriksa kondisi korban yang tergeletak. Namun saat dicek, korban sudah tidak bernapas.

“Waktu diperiksa napasnya sudah tidak ada. Korban dinyatakan meninggal dunia. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 446 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Karena perbuatan tersangka mengakibatkan kematian seseorang, pelaku terancam hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Kami juga menerapkan ketentuan KUHP yang baru terhadap tersangka,” tegas Ali Jaras. (ant/KS)

READ  Tragedi Maut di Toraja Utara, Dokter Gigi Meninggal dalam Kecelakaan Mobil
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER