Disekap Majikan, Pekerja Perempuan Dipaksa Layani Seks dan Direkam, Polisi Tangkap Pelaku

MAKASSAR – Kasus kekerasan seksual berat terhadap pekerja perempuan terungkap di Kota Makassar. Seorang perempuan berinisial KH (22) dilaporkan menjadi korban penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual oleh majikannya sendiri di kawasan permukiman Barombong, Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku kini telah diamankan oleh polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Devi Sujana, membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan perkara segera dirilis secara resmi.

“Pelaku sudah diamankan. Besok akan kami rilis, termasuk inisial para terlapor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar. Laporan tersebut didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pemerintah Kota Makassar bersama Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan.

Sekretaris YPMP, Alita Keren, selaku pendamping korban, menjelaskan bahwa pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik usaha tempat korban bekerja. Korban diduga disekap, dipaksa melayani hubungan seksual, bahkan direkam tanpa persetujuan.

“Korban dilaporkan atas dugaan penyekapan, pemaksaan hubungan seksual, hingga perekaman video yang dilakukan oleh istri pelaku. Semua itu terjadi tanpa persetujuan korban,” ungkap Alita.

Korban diketahui telah bekerja selama tiga bulan sebagai penjual nasi kuning di Jalan Hertasning, Makassar. Selama bekerja, korban tinggal dan berada dalam kontrol penuh majikannya.

Peristiwa ini mencuat setelah pihak keluarga khawatir karena korban tidak pulang sejak berangkat bekerja. Korban sempat mengirim pesan singkat pada Jumat (2/1) sekitar pukul 03.00 WITA dan menyatakan dalam kondisi baik. Namun setelah itu, ponsel korban tidak lagi aktif.

Merasa ada kejanggalan, keluarga meminta pendampingan. Sekitar pukul 07.00 WITA, tim YPMP berhasil menghubungi korban dan mendapat pengakuan bahwa dirinya sedang disekap.

READ  Kejari Makassar Dukung UPTD PPA Soal Penanganan Kasus Kekerasan Anak

“Korban mengaku dipaksa berhubungan badan dengan majikan laki-laki, diduga atas perintah istri pelaku. Alasannya, korban dituduh memiliki hubungan dengan suami majikannya,” jelas Alita.

Korban sempat mengalami kekerasan fisik ketika menolak. Ia mengaku dipukul dan dijambak rambutnya. Dari hasil asesmen awal, korban telah dua kali dipaksa bersetubuh. Ironisnya, perbuatan tersebut direkam, baik secara diam-diam maupun terang-terangan oleh istri pelaku.

“Rekaman pertama dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan ponsel disimpan di lemari. Rekaman kedua dilakukan secara terang-terangan. Ini jelas bukan hubungan suka sama suka, melainkan pemaksaan disertai ancaman dan kekerasan,” tegasnya.

Tak hanya mengalami kekerasan seksual, korban juga diduga mengalami eksploitasi kerja. Selama tiga bulan bekerja dari pukul 19.00 WITA hingga 12.00 WITA, korban hanya menerima upah Rp60 ribu per hari. Korban membantah keras tuduhan memiliki hubungan pribadi dengan pelaku.

Pihak pendamping menduga tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain, mengingat tingginya perputaran karyawan di usaha tersebut. YPMP pun mendesak aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara maksimal terhadap para pelaku.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Unit PPA Polrestabes Makassar. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER