Pemkot Makassar dan Kemenag Bentuk BWI, Targetkan Sertifikasi 1.000 Tanah Wakaf

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar dan menargetkan percepatan sertifikasi 1.000 bidang tanah wakaf di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar H. Muhammad di Makassar, Rabu (17/12), mengatakan seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan tugas BWI Kota Makassar harus berjalan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Insya Allah dalam waktu dekat komposisi kepengurusan BWI Kota Makassar sudah terbentuk dan bisa segera dilantik. Salah satu tugas utamanya adalah mensertifikasi 1.000 tanah wakaf di Makassar,” ujarnya.

Muhammad menyampaikan hal tersebut usai pertemuan dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, yang membahas agenda mendesak percepatan sertifikasi tanah wakaf. Saat ini, tercatat masih terdapat lebih dari 1.000 bidang tanah wakaf di Kota Makassar yang belum memiliki sertifikat resmi.

“Ini yang paling penting. Masih ada lebih dari seribu tanah wakaf di Kota Makassar yang belum bersertifikat, sehingga perlu percepatan penanganan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa BWI merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan mandat untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. BWI berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Pembentukan BWI Kota Makassar diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset wakaf, sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf yang lebih produktif dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

“Harapannya, pemerintah kota dapat memberikan dukungan berupa biaya transportasi untuk seluruh proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.

Selain sertifikasi tanah wakaf, pertemuan tersebut juga membahas rencana penyelenggaraan wakaf uang yang akan dikelola oleh BWI Kota Makassar. Dana wakaf uang itu direncanakan bersumber dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pengusaha, BUMN, hingga elemen masyarakat lainnya.

READ  Bunda PAUD Ninuk Apresiasi Layanan Ruang Tumbuh Kembang Anak RSKD Dadi

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Badan Wakaf di Kota Makassar. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kepastian aspek legal dan administrasi sebelum pemerintah kota memberikan dukungan anggaran.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh pembentukan Badan Wakaf ini. Namun saya melihat masih ada beberapa tahapan administrasi yang perlu dirampungkan terlebih dahulu,” ujarnya.

Munafri menegaskan Pemkot Makassar siap mendukung pembentukan BWI sepanjang seluruh mekanisme dan regulasi yang berlaku telah dipenuhi secara lengkap. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER