MAKASSAR – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp4,5 miliar sepanjang 2025. Capaian ini merupakan hasil penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap lalu lintas komoditas hayati yang keluar dan masuk melalui Pelabuhan Makassar, salah satu hub logistik terbesar di Kawasan Timur Indonesia.
Kepala Karantina Sulsel Sitti Chadidjah menjelaskan, selama periode 2025 pihaknya menangani 14 kasus pelanggaran karantina, terdiri atas 11 pelanggaran domestik masuk dan tiga pelanggaran domestik keluar. Rangkaian tindakan tersebut tidak hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga menghindarkan risiko besar terhadap lingkungan akibat potensi penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Ia menegaskan bahwa tingginya arus logistik di Pelabuhan Makassar menjadikan titik tersebut sangat rentan terhadap pelanggaran karantina. Kurangnya kesadaran pelaku usaha serta kelalaian dalam pemenuhan dokumen wajib seperti sertifikat karantina masih menjadi faktor utama banyaknya pelanggaran.
Dari seluruh kasus yang ditangani, Karantina Sulsel berhasil menggagalkan berbagai upaya pengiriman komoditas yang tidak memenuhi persyaratan. Temuan tersebut antara lain 70 ekor kerbau tanpa sertifikat kesehatan, penahanan 26.200 batang bibit tanaman seperti durian dan nangka, serta 217 ekor hewan hidup termasuk ayam Filipina, anjing, burung, domba, dan kerbau. Selain itu, petugas juga mengamankan 23.280 kilogram komoditas pertanian dan kelautan seperti bibit bawang merah, rumput laut, dan tepung terigu yang tidak dilengkapi dokumen legal.
Sitti Chadidjah menyebutkan, sebagian besar pelanggaran terjadi melalui jalur pengiriman cepat serta praktik pengiriman tidak resmi. Kondisi ini mendorong Karantina Sulsel memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas instansi, termasuk aparat keamanan dan otoritas pelabuhan, untuk memastikan pengawasan lebih efektif.
“Pengawasan di pelabuhan harus dilihat sebagai upaya bersama. Kami berharap sinergi antarlembaga terus diperkuat, terutama dalam pertukaran informasi dan penindakan di lapangan,” ujarnya.
Melalui upaya pengawasan yang masif, Karantina Sulsel menegaskan komitmennya menjaga kelestarian SDA hayati sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat tersebar melalui komoditas ilegal. (ant/KS)




