MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan aturan baru: setiap rumah diwajibkan memiliki tempat pemilahan sampah sebagai langkah konkret mengurangi beban sampah kota dan mempercepat transformasi menuju kota yang lebih bersih dan berkelanjutan. Kebijakan ini ditegaskan Asisten I Pemkot Makassar, Andi Muhammad Yasir, saat menghadiri kegiatan Jelajah Sampah di Makassar, Jumat.
“Mulai hari ini, semua rumah wajib memiliki tempat pemilahan sampah. Jangan berhenti pada kegiatan seremoni. Kita ingin gerakan ini benar-benar hidup di masyarakat,” ujarnya. Yasir menekankan bahwa pengelolaan sampah yang efektif harus dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga. Dengan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah, volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan secara signifikan.
Ia juga meminta camat, lurah, hingga RT/RW untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak berhenti sebagai wacana semata. Program Jelajah Sampah disebut menjadi bagian dari momentum kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menguatkan budaya pemilahan sampah yang berkelanjutan.
Sebagai strategi jangka panjang, Pemkot Makassar tengah memperkuat fasilitas pengelolaan sampah di seluruh kecamatan dan kelurahan. Salah satunya melalui pengembangan Pusat Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan (P3SR) yang akan menjadi pusat penanganan sampah modern berbasis teknologi dan ramah lingkungan.
Yasir menegaskan bahwa keberhasilan pengurangan sampah tidak mungkin tercapai tanpa partisipasi aktif seluruh warga. “Kita ingin semua bergerak. Pemerintah menyediakan fasilitas, masyarakat menjalankan kebiasaan pemilahan. Dengan begitu, hasilnya akan terlihat,” katanya.
Lewat dorongan ini, Pemkot Makassar berharap perubahan perilaku sederhana namun berdampak besar—yaitu memilah sampah dari rumah—dapat mempercepat terwujudnya kota yang bersih, tertib, dan berkelanjutan. (ant/KS)




