MAKASSAR – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar. Jejak penyedia bibit ditelusuri hingga ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah pemeriksaan saksi dan penyitaan berbagai dokumen mengungkap pola transaksi yang mengarah pada indikasi penyimpangan anggaran.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan dua saksi berinisial N dan EF—anggota kelompok tani yang menyiapkan empat juta bibit nanas—telah diperiksa dengan pengambilan sumpah Al-Qur’an. Dari pemeriksaan ini, penyidik menemukan alur penting dalam proses pengadaan, termasuk dugaan praktik pre-order yang dilakukan jauh sebelum proyek resmi dimulai.
Menurut Rachmat, order bibit nanas sudah dilakukan pada awal Desember 2023, sementara proyek pengadaan baru berjalan secara resmi pada pertengahan Februari 2025. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa transaksi telah berlangsung sebelum kontrak dan mekanisme anggaran berjalan sebagaimana mestinya. Harga bibit di tingkat petani juga terungkap berada di kisaran Rp1.100–Rp1.300 per bibit, sudah termasuk pajak, sertifikasi, label, fee, dan biaya kebun indukan.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting, mulai dari catatan order, dokumen transaksi, pengiriman bibit, hingga dokumen sertifikasi. Temuan ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan lapangan di lokasi penangkaran bibit yang sebelumnya dilakukan penyidik.
Langkah pengembangan penyidikan juga membawa tim Kejati Sulsel menggeledah kantor rekanan PT C di Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen penawaran, kontrak, invoice, faktur, dan surat jalan yang berkaitan dengan distribusi bibit nanas. Rachmat menyampaikan bahwa penyidik “mengikuti jejak digital dan alur anggaran” yang kini juga mengarah ke Subang.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas hingga seluruh pihak terlibat teridentifikasi, termasuk penyedia bibit di luar wilayah Sulsel. Ia memastikan Kejati berkomitmen membongkar konstruksi hukum kasus tersebut secara tuntas.
Kasus ini mulai bergulir setelah penggeledahan di dua kantor dinas Pemprov Sulsel dan satu rumah penyedia di Kabupaten Gowa pada 21 November 2025. Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel di Jalan Amirullah Makassar, Kantor BKAD di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel, serta satu rumah penyedia di Kabupaten Gowa. Sejumlah dokumen dari tiga lokasi tersebut turut disita sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang kini terus bergulir. (ant/KS)




