Sulsel Teken Kontrak Preservasi Jalan Rp1 Triliun, Fokus Poros Tengah 2025–2027

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) resmi menandatangani kontrak pelaksanaan preservasi jalan paket IV dan paket V dalam skema kontrak tahun jamak 2025–2027 dengan total anggaran mencapai Rp1 triliun. Penandatanganan bersama kontraktor pelaksana ini sekaligus menandai dimulainya pekerjaan lapangan untuk dua proyek strategis tersebut.

Kepala Bidang Jalan DBMBK Sulsel, Irawan, menyampaikan rasa syukur dan menegaskan bahwa kedua paket preservasi jalan ini masuk dalam prioritas utama Pemprov Sulsel. “Alhamdulillah hari ini kita telah menandatangani kontrak untuk paket IV dan paket V, yang merupakan prioritas Bapak Gubernur Sulsel,” ujarnya.

Paket IV memiliki nilai kontrak Rp615,6 miliar dengan total panjang penanganan 286,80 kilometer. Ruas-ruas yang dikerjakan tersebar di Kabupaten Barru, Soppeng, Wajo, dan Bone. Sementara itu, paket V bernilai Rp383,5 miliar untuk pengerjaan 218,75 kilometer di wilayah Bone, Barru, Soppeng, dan Pangkep.

Menurut Irawan, kedua paket ini secara khusus diarahkan untuk memperkuat jalur poros tengah yang menjadi urat nadi konektivitas antarwilayah, terutama di Soppeng, Wajo, dan Bone. Ia menyebut ruas Pekkae–Wajo sebagai salah satu contoh jalur vital yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat karena kerusakannya.

Selain itu, beberapa ruas lain yang masuk dalam penanganan mencakup jalur Impa–Impa menuju Sidrap di Wajo serta ruas Solo–Peneki yang terhubung dengan jalan nasional di Luwu.

Di paket V, fokus penanganan diarahkan pada ruas dengan lalu lintas harian rata-rata (LHR) tinggi namun kondisinya sangat rusak, seperti Tana Batue dan Sanrego–Palattae. Ruas Ujung Lamuru–Palattae serta Parigi–Bungoro (Bone–Pangkep) juga menjadi bagian dari proyek untuk membuka akses yang lebih fungsional antarwilayah.

Irawan menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dalam paket IV dan V disiapkan untuk meningkatkan kualitas konektivitas ekonomi dan pelayanan jalan provinsi secara bertahap dalam tiga tahun ke depan. (ant/KS)

READ  Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER