MAKASSAR — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah dua kantor perangkat daerah Pemprov Sulsel serta kantor rekanan pihak ketiga terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriadi, mengatakan penggeledahan dilakukan sejak siang hingga malam hari untuk mengamankan berbagai dokumen penting dari tiga lokasi berbeda.
“Kita dari sejak tadi siang sampai sore dan malam ini menggeledah. Dokumen-dokumen kita ambil dari pihak rekanan, dari dinas tanaman pangan, hortikultura terkait dokumen usulannya, dan dari BKAD terkait dengan pencairan anggaran,” ujarnya, Kamis.
Penggeledahan pertama dilakukan di kantor perusahaan swasta rekanan pengadaan bibit nanas di Kabupaten Gowa. Setelah itu, tim bergerak ke Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel di Jalan Amirullah Makassar.
Lokasi ketiga adalah Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel di Kompleks Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Di tempat ini penyidik menyita berbagai dokumen dari ruang Kepala BKAD.
Menurut Rachmat, perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga dan indikasi pengadaan bibit fiktif. Sejumlah dokumen yang ditemukan di tiga lokasi dianggap relevan untuk menguatkan bukti.
“Kami melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan terkait tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024,” katanya.
Di Kantor Dinas TPHBun, penyidik menyisir sejumlah ruangan dan mengambil dokumen yang berkaitan dengan usulan pengadaan. Sementara di kantor perusahaan rekanan, turut disita dokumen pendukung yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
Sejauh ini, Kejati telah memeriksa sekitar 10 orang saksi sejak tahap penyelidikan. Pemeriksaan masih terus berkembang untuk mendalami konstruksi perkara.
“Untuk sementara terkait mark up harga bibit nanas dan kegiatannya. Tapi tetap kita kembangkan. Yang diperiksa dari kemarin untuk penyelidikan kurang lebih 10 orang,” jelas Rachmat.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI), yang mengadukan dugaan korupsi pada Oktober 2025 setelah aksi di Kantor TPHBun.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Rachmat menegaskan penetapan tersangka belum dilakukan.
“Belum. Kita baru penyidikan, pun ini kita langsung estafet,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih menelaah seluruh dokumen yang disita, serta menyiapkan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan tersebut. (ant/KS)




