MAKASSAR – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan perkembangan terbaru penyelidikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan penculikan dan penjualan anak dalam kasus Bilqis (4). Para pelaku yang beroperasi lintas provinsi telah ditangkap di tiga lokasi berbeda, dan polisi memastikan praktik tersebut merupakan bagian dari sindikat besar adopsi ilegal.
Dalam keterangannya di Mapolda Sulsel, Rabu, Kapolda mengungkapkan bahwa tersangka utama SY (30) bukan hanya menculik Bilqis, tetapi juga mengakui pernah menyerahkan tiga anak kandungnya sendiri untuk diadopsi orang tak dikenal di Makassar pada 2022–2023, hanya dengan imbalan Rp300 ribu per anak. Dua anak tersisa kini dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar.
SY diketahui menjual Bilqis kepada pelaku lain NH (29), MA (42), dan AS (36). Ketiganya ditangkap di Sukoharjo dan Sungai Penuh, Kerinci, sementara korban berhasil diselamatkan tim kepolisian di Merangin, Jambi.
Polisi masih menelusuri pihak-pihak yang mengadopsi anak-anak dari SY dan mengecek keterlibatan jaringan yang lebih luas di Makassar maupun daerah lainnya.
Modus jaringan ini terungkap semakin jelas setelah pemeriksaan tersangka NH, perempuan asal Sukoharjo yang aktif menjadi perantara adopsi ilegal sejak Mei 2025 melalui Facebook dan Instagram. Pada Agustus 2025, NH diketahui dua kali memperantarai transaksi bayi dari ibu kandung di Jakarta kepada tersangka MA dengan imbalan Rp1 juta dan Rp1,3 juta.
Tersangka MA, warga Merangin, Jambi, memiliki peran sebagai pembeli sekaligus penjual kembali bayi kepada salah satu kelompok Suku Anak Dalam (SAD) melalui pelaku lain berinisial L. Dalam kurun Agustus–September 2025, MA diduga melakukan tujuh transaksi jual beli anak, membeli dari ibu kandung dengan harga Rp16 juta–Rp22 juta, lalu menjual kembali Rp26 juta–Rp28 juta.
Sementara tersangka AS berperan sebagai pengantar anak ke Jambi bersama seorang sopir, kemudian menyerahkannya kepada pelaku L. Total, AS sudah terlibat dalam sembilan pengantaran anak yang seluruhnya terkait jaringan TPPO ini.
Kapolda memastikan tim Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat PPA TPPO terus mengasistensi penanganan perkara. Dari hasil gelar perkara penyidik, dipastikan akan ada tersangka tambahan dalam waktu dekat.
“Insya Allah akan nambah satu tersangka. Ini akan terus kita dalami, baik di Sukoharjo, Jogja, maupun Jakarta. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan setelah proses penangkapan,” ujar Djuhandhani.
Ia menegaskan bahwa yurisdiksi Polda Sulsel dalam kasus ini memang terbatas, namun penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh lingkaran sindikat TPPO lintas provinsi tersebut. Polisi memastikan penanganan kasus Bilqis menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan anak dan kejahatan eksploitasi yang terorganisasi. (ant/KS)




