MAMUJU, KORAN SULSEL – Polresta Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap seorang pedagang yang menjadi pengedar narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di wilayah hukum setempat.
“Personel satuan reserse Narkoba Polresta Mamuju yang tergabung dalam tim satuan tugas (Satgas) penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P3GN) menangkap seorang pengedar narkoba yang berprofesi pedagang,” kata Kapolresta Mamuju Kombes Poisi Iskandar di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, seorang lelaki inisial MM (37) ditangkap sebagai pelaku penyalahgunaan dan pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Belangbelang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.
“Pedagang yang menjadi pengedar di Mamuju, diamankan di polresta, karena memiliki dan menguasai, menyimpan dan mengedarkan, konsumsi narkoba jenis sabu,
Menurut dia, pelaku MM berhasil diamankan berkat mendapatkan informasi dari masyarakat, karena telah melakukan transaksi Narkoba dan konsumsi Narkoba.
Ia juga mengatakan, dari tangan pelaku, berhasil berhasil diamankan barang bukti sebanyak 11 sachet plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu siap dan satu unit Handphone Merk Vivo.
“Adapun modus pelaku menjalankan aksinya mengaku dengan cara menunggu telpon setiap orang yang akan membeli narkoba miliknya, kemudian mengantarkan sesuai pesanan pembeli,” katanya.
Ia mengatakan, pelaku MM akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (ant/KS)