MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid membahas enam poin persoalan pertanahan dan tata ruang bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel.
Nusron menekankan integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai fokus pertama untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah. Ia juga meminta agar sertifikat-sertifikat lama segera dimutakhirkan guna menghindari tumpang tindih data kepemilikan.
Poin ketiga dan keempat berkaitan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Nusron mengungkapkan masih terdapat 116 wilayah di Sulsel yang belum memiliki RDTR, padahal dokumen tersebut merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang sekaligus menarik investasi.
Isu berikutnya menyangkut penyelesaian tanah wakaf dan evaluasi konflik agraria, termasuk sengketa antara pemegang hak guna usaha dengan masyarakat. Nusron menyoroti rendahnya jumlah tempat ibadah yang sudah bersertifikat di Sulsel. Dari 13.575 masjid, baru sekitar 3.111 atau sekitar 20 persen yang telah memiliki sertifikat resmi.
Ia menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf, masjid, musala, gereja, pesantren, dan makam untuk menghindari potensi konflik di masa depan, khususnya di kawasan perkotaan yang nilai tanahnya terus meningkat.
“Hari ini mungkin tidak bermasalah, tetapi ketika ada proyek pembangunan, pihak keluarga wakif bisa muncul dan mengklaim. Jika tidak disertifikatkan, ini bisa berpotensi sengketa,” ujar Nusron.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia berencana mengumpulkan organisasi keagamaan dan lembaga pengelola wakaf seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Badan Wakaf Nasional agar penyusunan strategi percepatan sertifikasi aset keagamaan dapat dilakukan bersama.
Selain itu, Nusron juga menyinggung konflik tanah antara pemegang HGU dan masyarakat, termasuk tanah eks PTPN yang kini banyak diokupasi warga. Ia menilai seluruh permasalahan tersebut harus dievaluasi secara komprehensif dan dicarikan solusi kolaboratif.
Rakor yang dipimpinnya ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja nasional untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menyelesaikan isu strategis pertanahan dan tata ruang di lapangan. (ant/KS).




