Polisi Bongkar Sindikat TPPO Jaringan Jambi Usai Selamatkan Balita yang Diculik

MAKASSAR – Jajaran Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sindikat antarprovinsi setelah berhasil menyelamatkan seorang anak perempuan bernama Bilqis (4), yang sebelumnya diculik pada Minggu (2/11) di Taman Pakui, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, meskipun korban telah ditemukan dengan selamat, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban, orang tuanya, serta para pelaku yang sudah diamankan.

“Meskipun korban telah ditemukan, kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut, baik kepada korban, orang tuanya, maupun para pelakunya,” ujar Arya Perdana saat penyerahan korban kepada orang tuanya di Mapolrestabes Makassar, Minggu.

Arya menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari koordinasi dan kolaborasi antara Polrestabes Makassar, Polda Jambi, serta Polres Merangin. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan merilis secara resmi para pelaku pada Senin, 10 November 2025.

“Besok kita akan rilis para pelaku, karena kami masih harus melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait tindak pidananya dan jaringan yang terlibat,” jelas mantan Kapolres Metro Depok, Jawa Barat itu.

Kasus penculikan Bilqis bermula saat sang ayah, Dwi Nurmas (34), melaporkan anaknya hilang ketika sedang bermain di Lapangan Tenis Taman Pakui, Jalan Andi Pangeran Pettarani, pada Minggu (2/11) sore. Berdasarkan rekaman CCTV, korban terlihat dibawa oleh seorang perempuan bersama dua anak kecil.

Setelah laporan diterima, polisi segera bergerak dan menangkap pelaku berinisial SY di Makassar. Dari hasil pemeriksaan, SY mengaku telah menjual Bilqis kepada NH (29), warga asal Jawa Tengah, seharga Rp5 juta. NH kemudian menjual korban kepada M (49), warga Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, dengan harga Rp30 juta.

READ  Bupati Pinrang Apresiasi Kontribusi Unhas dalam Penanganan Sampah Plastik

Setibanya di Jambi, M bersama APS (laki-laki) membawa anak tersebut ke Bangko dan menyerahkannya kepada LN, warga Suku Anak Dalam (SAD) Mentawak, setelah menerima pembayaran Rp80 juta. Polisi kemudian melacak keberadaan korban dan menemukan bahwa anak tersebut telah berpindah tangan kepada seorang warga SAD bernama BGN.

Dalam operasi penyelamatan yang berlangsung Sabtu (8/11/2025) pukul 20.00 WITA, tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Polres Merangin berhasil menyelamatkan Bilqis di kawasan SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Proses ini dilakukan dengan negosiasi bersama Temenggung Sikar, pemimpin Suku Anak Dalam (SAD) Mentawak, yang akhirnya membantu kepolisian.

“Pelaku BGN bersedia menyerahkan anak korban setelah dilakukan negosiasi, dengan kesepakatan pembayaran Rp100 juta,” ungkap Arya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku M dan APS mengaku sudah sembilan kali melakukan transaksi jual beli anak kepada warga SAD Mentawak. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat TPPO antarprovinsi yang memperjualbelikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Kini seluruh pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER