Balai Karantina Sulsel Perketat Pengawasan Hewan untuk Cegah Rabies dan PMK

MAKASSAR – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan memperketat pengawasan lalu lintas hewan keluar-masuk wilayah sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran penyakit rabies yang masih menjadi ancaman di provinsi tersebut.

Kepala Balai Karantina Sulsel, Chadidjah, mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya pencegahan, salah satunya melalui vaksinasi massal sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rabies dan pentingnya vaksinasi bagi hewan peliharaan.

“Hingga saat ini kami sudah melakukan vaksinasi rabies terhadap 60 ribu hewan peliharaan seperti anjing dan kucing dengan menggandeng pihak Universitas Hasanuddin,” ujarnya di Makassar, Rabu (5/11).

Berdasarkan data Balai Karantina Sulsel, angka kematian akibat rabies di wilayah tersebut masih cukup tinggi. Pada tahun 2023, tercatat tujuh orang meninggal dunia akibat gigitan hewan terinfeksi rabies. “Jika baru muncul gejala bisa dicegah, tetapi jika sudah parah maka 99,9 persen kasusnya berakhir dengan kematian,” kata Drh Indra Dewa, Ketua Tim Kerja Bidang Karantina Hewan Balai Karantina Sulsel.

Sebagai langkah lanjutan, pihak Balai Karantina akan kembali menggelar program vaksinasi rabies di sejumlah daerah untuk menekan potensi penularan di masyarakat. Selain itu, pengawasan ketat terhadap hewan tanpa dokumen resmi juga terus dilakukan.

Belum lama ini, petugas Balai Karantina Sulsel berhasil menggagalkan penyelundupan empat anjing jenis pitbul yang dikirim melalui jalur laut tanpa dokumen karantina. Chadidjah menegaskan, dokumen karantina merupakan syarat wajib dalam setiap pengiriman hewan guna memastikan hewan terbebas dari penyakit menular.

Selain rabies, pengawasan terhadap hewan ternak juga menjadi fokus utama untuk mencegah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Sulawesi Selatan saat ini masih berstatus zona kuning terhadap penyebaran PMK. Gubernur Sulsel bahkan telah menerbitkan surat edaran yang melarang masuknya hewan ternak dari wilayah zona merah seperti Sumatera, Kalimantan, dan Pulau Jawa.

READ  Kejaksaan Negeri Soppeng Luncurkan Program "Satu Adyaksa Menanggung Satu Petani Soppeng" untuk Dukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Indra menjelaskan, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dan kesejahteraan peternak. Sulawesi Selatan dikenal sebagai salah satu pemasok utama hewan ternak, dengan jumlah pengiriman mencapai 9.000 ekor per tahun ke Kalimantan. “Ini yang kita jaga. Jika wabah terjadi, daya jual peternak akan turun. Sementara kita ingin peternak kita makmur dan perekonomiannya terus meningkat,” ujarnya. (ant/KS).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER