MAKASSAR – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi mengamankan aset lahan PLTU Punagaya berkapasitas 2 x 100 megawatt (MW) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, setelah menerima Surat Keputusan (SK) Hak Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, mengatakan bahwa lahan seluas 61 hektare tersebut merupakan bagian penting dari infrastruktur ketenagalistrikan nasional. “SK Hak Tanah diserahkan langsung oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, Suwito, kepada kami pekan lalu,” ujarnya di Makassar, Senin.
Wisnu menegaskan bahwa PLTU Punagaya memiliki peran strategis dalam menjaga keandalan pasokan listrik di sistem kelistrikan Sulawesi Selatan. Sebagai salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas), keberadaannya menjadi tulang punggung stabilitas energi di wilayah tersebut.
Untuk memperkuat legalitas aset, PLN UIP Sulawesi bersama Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor BPN Jeneponto telah melakukan koordinasi intensif untuk sinkronisasi data dan percepatan penerbitan SK Hak.
“Penyerahan SK ini merupakan tahapan penting menuju sertifikasi aset tanah PLTU Punagaya sekaligus menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh BPN Jeneponto. Dengan demikian, proses sertifikasi aset PLN kini lebih terarah dan memiliki kepastian hukum,” jelas Wisnu.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat sinergi antarinstansi. “Penyerahan SK ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara PLN dan pemerintah dalam menjaga kepastian hukum aset ketenagalistrikan nasional,” tambahnya.
Menurut Wisnu, legalitas lahan ini tidak hanya memastikan pengamanan aset negara, tetapi juga mendukung keberlanjutan proyek strategis nasional di bidang energi. Dengan dasar hukum yang kuat, PLN dapat mengelola aset secara profesional, akuntabel, dan transparan.
“Ke depan, kami berkomitmen menjaga tertib administrasi dan memperkuat tata kelola aset demi mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan yang andal dan berkelanjutan di seluruh Sulawesi,” pungkasnya. (ant/KS)




