MAKASSAR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mencatat peningkatan signifikan dalam penerapan prinsip ultimum remedium atau penyelesaian pelanggaran melalui denda administratif. Hingga September 2025, total denda yang terkumpul mencapai Rp6,53 miliar, naik 30,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp5,02 miliar.
Kepala Bidang Kepabeanan Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw, mengatakan peningkatan ini dipengaruhi oleh intensitas patroli dan penyisiran lapangan yang dilakukan tim bea cukai di wilayah kerja Sulbagsel.
“Sampai September 2025, jumlah pelanggaran yang ditindak meningkat, dan makin banyak pengusaha yang memilih menyelesaikan kasusnya dengan membayar denda administratif. Ini menunjukkan kesadaran kepatuhan yang juga membaik,” ujarnya di Makassar, Jumat (31/10/2025).
Alimuddin menjelaskan, ultimum remedium merupakan prinsip hukum yang menempatkan pidana sebagai langkah terakhir. Dalam konteks kepabeanan dan cukai, pelanggar dapat memilih untuk membayar denda administratif guna menghindari proses hukum pidana.
“Jadi ultimum remedium adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Selama pelanggaran masih tahap penelitian dan pelaku bersedia membayar denda, maka proses pidana tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Selama periode Januari–September 2025, DJBC Sulbagsel mencatat sebanyak 80 penindakan dengan total denda mencapai Rp6,53 miliar. Sebagian besar kasus berasal dari pelanggaran di sektor cukai, khususnya peredaran hasil tembakau tanpa pita cukai resmi.
Bea Cukai Sulbagsel juga berhasil mengamankan 30,01 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp45,04 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp30,23 miliar.
Menurut Alimuddin, kebijakan ini bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki kepatuhan tanpa langsung berhadapan dengan sanksi pidana.
“Dengan pendekatan ini, kami tetap menjaga aspek penegakan hukum, tetapi juga mendorong perbaikan perilaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi,” tutupnya. (ant/KS)




