MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar akan menggelar nikah massal yang diikuti oleh 50 pasangan dari seluruh kecamatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari program sosial tahunan yang rutin dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya dalam mengurus pencatatan pernikahan secara legal.
“Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Program ini juga menjadi upaya pemerintah memastikan hak-hak sipil masyarakat terpenuhi, terutama bagi pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi.
Untuk mengikuti kegiatan Itsbat Nikah Massal, peserta wajib memenuhi sejumlah syarat. Antara lain berdomisili di Kota Makassar, termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu (desil 1–5) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memenuhi rukun nikah dengan adanya wali dan dua saksi.
Peserta yang menikah untuk kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu, sementara bagi perempuan yang bercerai harus sudah melewati masa iddah minimal tiga bulan sejak terbitnya akta cerai.
Bukti menjelaskan, verifikasi data dilakukan bersama instansi terkait. Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi domisili dan status kesejahteraan, sementara Pengadilan Agama Makassar memverifikasi aspek hukum pernikahan seperti wali, saksi, maupun kelengkapan dokumen perceraian.
Rangkaian kegiatan akan digelar sesuai jadwal, yakni Itsbat Nikah pada 7 November pukul 08.00–12.00 WITA, dilanjutkan dengan akad nikah dan resepsi massal pada malam harinya setelah Salat Jumat pukul 20.00 WITA.
Sebanyak 50 pasangan telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta nikah massal HUT ke-418 Kota Makassar. (ant/KS)




