GOWA – Tim gabungan Polres Gowa berhasil membekuk empat anggota geng motor yang menyerang warga menggunakan anak panah di Jalan Areopala, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Dua di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat polisi mencari barang bukti.
“Pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena hendak melawan. Ada empat orang diamankan dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua rekan lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, di Mapolres Gowa, Kamis (16/10/2025).
Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial MF (19) yang berperan sebagai pembusur, MA (19), serta dua pelaku di bawah umur, HS (14) dan AH (16). Dua pelaku lainnya yang ikut dalam penyerangan masih diburu petugas.
Kejadian bermula saat para pelaku menyerang korban bernama Saeful Haeruddin (19) yang sedang melintas menggunakan motor di Jalan Areopala. Tanpa alasan jelas, korban dibuntuti dari belakang dan diserang menggunakan anak panah yang ditembakkan dari ketapel hingga mengenai leher dan lengan korban.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) malam. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan berhasil selamat setelah mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan Polres Gowa yang terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam berhasil menangkap empat pelaku. Saat diminta menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti berupa ketapel dan anak panah, dua pelaku berusaha melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.
Kapolres Gowa menyebutkan, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat terkait aksi penyerangan tiba-tiba oleh kelompok bermotor yang meresahkan warga.
Dari hasil pengembangan, salah satu pelaku berhasil ditangkap di Jalan Kajenjeng, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Setelah itu, petugas meringkus pelaku lainnya beserta barang bukti.
“Para pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara,” tegas AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. (ant/KS)




