MAKASSAR — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti tindakan seorang perwira polisi di Polrestabes Makassar yang diduga memamerkan gaya hidup mewah setelah videonya bersama mobil Jeep Rubicon viral di media sosial. Mobil mewah berpelat gantung tersebut menarik perhatian publik karena dianggap tidak mencerminkan etika seorang anggota kepolisian.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan mendukung langkah Propam yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap oknum bersangkutan.
“Saya kira apa yang dilakukan oleh Propam sudah tepat. Itu diperiksa dulu oleh Propam. Hal pertama, kenapa menggunakan pelat yang berbeda dengan identitas mobilnya,” ujar Anam, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai sederhana yang wajib dijaga aparat kepolisian.
“Polisi adalah pelayan masyarakat, jadi tidak pantas menampilkan gaya hidup hedon. Ada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang anggota Polri memamerkan kemewahan, serta Surat Telegram Propam tahun 2019 tentang larangan kepemilikan barang mewah bagi anggota Polri,” tegasnya.
Anam menambahkan, kasus ini menjadi pengingat agar setiap anggota kepolisian meneladani semangat pengabdian, bukan memperlihatkan kemewahan. “Kami mendukung Propam untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan disiplin tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy membenarkan pemeriksaan terhadap perwira bernama AKP H. Ramli, yang menjabat Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar.
“Sudah diperiksa anggota. Semua anggota yang terbukti melanggar pasti diberikan sanksi. Sanksinya bisa kode etik atau disiplin,” kata Zulham tanpa merinci lebih jauh bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
Sementara itu, AKP Ramli mengakui mobil Jeep Rubicon berwarna oranye tersebut adalah miliknya. Ia berdalih bahwa pelat gantung yang terpasang hanya variasi dan lupa dilepas usai perjalanan dari luar daerah.
“Surat-suratnya lengkap. Tidak ada niat buruk, hanya masalah pelat gantung saja. Sudah saya ganti kembali sesuai STNK dan BPKB,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari unggahan akun Instagram @kulitintamks yang menampilkan video mobil Rubicon terparkir di halaman Kantor Polrestabes Makassar dengan pelat putih. Setelah ditelusuri netizen, pelat nomor tersebut tidak terdaftar di Samsat, hingga akhirnya diketahui milik seorang perwira di lingkungan Polrestabes Makassar.(ant/as)




