MAKASSAR, KORANSULSEL — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menuntut pidana penjara enam tahun terhadap mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, atas dugaan korupsi dana hibah senilai miliaran rupiah. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Senin (28/7/2025).
JPU Ahmad Yani menjelaskan bahwa terdakwa Ahmad Susanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,63 miliar.
“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Yani di hadapan majelis hakim.
Selain Ahmad, empat terdakwa lain juga dituntut pidana masing-masing satu tahun tiga bulan penjara, yakni Sekretaris Umum KONI Makassar Muh Taufiq, Kepala Sekretariat KONI Ratno Nur Suryadi, serta dua pihak swasta dari event organizer Hasrul Hasbi dan Jatri Utara.
Keempatnya turut dituntut membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara. Khusus untuk terdakwa Ratno, JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp207,6 juta, subsidair sembilan bulan penjara.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejari Makassar menemukan indikasi penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar periode anggaran 2022–2023, dengan total alokasi anggaran mencapai Rp66 miliar dari APBD Kota Makassar.
Rinciannya, pada 2022 KONI menerima Rp20 miliar dari APBD murni dan Rp11 miliar dari APBD perubahan. Kemudian pada 2023, dana hibah kembali digelontorkan sebesar Rp35 miliar.
Modus korupsi yang dijalankan para pengurus KONI diduga dengan memanipulasi data sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), mencairkan dana secara tidak sah, dan menggunakannya tidak sesuai peruntukan.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp5,8 miliar lebih. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (ant/KS)




