Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penembakan Antar Polisi Bersaudara

MAKASSAR, KORANSULSEL — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui permohonan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri Makassar dalam kasus penembakan antaranggota Polri yang masih bersaudara.

“Setelah melihat testimoni dari korban, tersangka, dan tokoh masyarakat, serta menilai terpenuhinya syarat dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, kami menyetujui permohonan RJ ini. Korban juga sudah memaafkan tersangka,” ujar Agus Salim saat ekspose virtual perkara dari Kantor Kejati Sulsel, Selasa (16/7/2025).

Agus menegaskan agar penyelesaian administrasi perkara segera dituntaskan dan tersangka bisa dibebaskan. Ia juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk memastikan proses ini berjalan tanpa muatan transaksional guna menjaga kepercayaan publik dan pimpinan institusi.

Ekspose permohonan RJ ini turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kasi Orang dan Harta Benda Alham. Dari Kejari Makassar, hadir langsung Kepala Kejari Nauli Rahim Siregar bersama Kasi Pidum dan jaksa fasilitator.

Kasus yang dimaksud melibatkan tersangka Suardi (43), anggota aktif Polri, yang dijerat Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka. Korban dalam kasus ini adalah kakak kandungnya sendiri, Wahyuddin (44), juga anggota aktif Polri.

Insiden terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, di pertigaan Jalan Jalahong Daeng Matutu, Kecamatan Makassar. Saat itu, Wahyuddin meminta bantuan Suardi untuk menangkap seorang buronan kasus pencurian motor bernama Aldi Monyet. Saat penangkapan, terjadi perlawanan dan adu fisik. Suardi yang berniat membantu dengan melepaskan tembakan, justru mengenai dada kanan kakaknya. Pelaku buron berhasil kabur, sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara dan selamat setelah dirawat tiga hari.

Kejari Makassar mengajukan permohonan RJ dengan sejumlah pertimbangan: tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, merupakan tulang punggung keluarga, serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka yang difasilitasi secara resmi. Korban juga sudah sembuh dan kembali bertugas.

READ  PLN Resmikan GI Bungku dan SUTT Kolonedale–Bungku, Simbol Kemandirian Energi di Morowali

“Kasus ini menunjukkan pentingnya penyelesaian yang berfokus pada pemulihan, bukan semata hukuman. RJ bukan berarti impunitas, tapi alternatif yang adil dalam perkara-perkara tertentu,” ujar Agus Salim.

Penerapan RJ dalam kasus ini mendapat respons positif dari masyarakat, mengingat kedekatan hubungan pelaku dan korban serta konteks kejadian yang terjadi saat pelaksanaan tugas.

Dengan disetujuinya permohonan RJ ini, tersangka Suardi segera dibebaskan dan perkara dihentikan sesuai prosedur yang berlaku. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER