MAKASSAR, KORANSULSEL – Pemkot Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas menertibkan puluhan reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Penertiban dilakukan di 16 titik di wilayah kota sebagai bagian dari upaya menegakkan peraturan daerah dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor reklame.
Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menjelaskan bahwa timnya menemukan sejumlah reklame yang tidak terdaftar dalam data pajak resmi. “Kami melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Beberapa reklame tidak tercatat di sistem perpajakan reklame, sehingga langsung kami tindak di lapangan,” ujarnya di Makassar, Senin (14/7/2025).
Ia menekankan bahwa penegakan ini dilakukan tidak hanya untuk menertibkan pelanggaran, tetapi juga untuk mendidik para pelaku usaha periklanan agar lebih disiplin terhadap regulasi yang berlaku. “Tujuan utama penertiban ini adalah memberikan edukasi dan peringatan kepada vendor-vendor reklame yang abai terhadap aturan,” jelasnya.
Penertiban reklame ilegal difokuskan pada sejumlah ruas jalan utama di Kota Makassar. Di antaranya, enam titik berada di sepanjang Jalan Korban 40.000 Jiwa, tiga titik di Jalan Ujung Pandang Baru, dua titik di Jalan Arif Rahman Hakim, serta masing-masing tiga dan dua titik di Jalan Pongtiku dan Jalan Sultan Alauddin. Lokasi-lokasi ini dipilih karena terpantau menjadi area dengan pelanggaran terbanyak terkait izin dan pajak reklame.
Sebelum melakukan pembongkaran, pihak Bapenda telah menerbitkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame yang melanggar. Namun karena tidak direspons hingga batas waktu yang ditentukan, tindakan tegas pun diambil dengan melakukan penurunan langsung di lokasi.
Menurut Zamhir, selain untuk menegakkan Perda tentang penyelenggaraan reklame, langkah ini juga bertujuan menjaga kerapihan kota dan mencegah semrawutnya pemasangan iklan visual di ruang publik. “Kami ingin memastikan kontribusi pajak reklame dapat optimal untuk pembangunan Kota Makassar,” tambahnya.
Pemkot Makassar juga berencana menerbitkan kebijakan pembatasan pemasangan reklame di area-area yang rawan mengganggu ketertiban umum, seperti badan jalan dan kawasan sekitar traffic light. Hal ini merupakan bagian dari pengawasan lanjutan terhadap praktik periklanan luar ruang yang sering tidak sesuai aturan.
“Penertiban ini akan kami laksanakan secara berkelanjutan dalam beberapa minggu ke depan,” ujar Zamhir. Ia juga menambahkan bahwa Bapenda akan memperluas pengawasan terhadap reklame insidentil yang selama ini banyak lolos dari pelaporan dan kewajiban perpajakan.
Dengan langkah ini, Pemkot Makassar berharap kesadaran pelaku usaha semakin meningkat untuk mematuhi aturan periklanan yang berlaku serta turut menjaga wajah kota agar tetap tertib, bersih, dan nyaman. (ant/KS)




