MAKASSAR, KORANSULSEL – Harlin Yusuf, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di pohon kawasan Kampus Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan Makassar, Jumat (xx/7/2025). Polisi menduga korban meninggal karena bunuh diri.
Kapolsek Rappocini Kompol Ismail membenarkan korban merupakan dosen aktif di UNM. Saat ini, jenazah telah dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Betul, korban dosen UNM. Saat ini masih divisum di RS Bhayangkara. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” kata Ismail kepada wartawan.
Penemuan jenazah mengejutkan warga sekitar Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini. Tubuh korban ditemukan tergantung di sebuah pohon dalam lingkungan kampus Poltekkes. Warga segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah. Di lokasi, polisi juga menemukan sepeda motor dengan nomor polisi DD 6618 FT yang diduga milik korban, terparkir tak jauh dari tempat gantung diri.
Meski hasil awal tidak mengindikasikan adanya kekerasan, polisi menyatakan masih akan mendalami motif di balik dugaan aksi bunuh diri ini.
“Kami masih menyelidiki. Tidak ada indikasi penganiayaan, tapi kami tetap mendalami motifnya,” tegas Ismail.
Tim Dokpol Polda Sulsel dan Inafis sempat mengalami kesulitan mengidentifikasi korban karena tidak ditemukan tanda pengenal di tubuhnya. Namun, identitas akhirnya dipastikan melalui proses lanjutan. Harlin diketahui merupakan dosen Jurusan Pendidikan Khusus, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNM, berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan merupakan alumni Universitas Halu Oleo, Kendari.
Kepala Humas UNM, Burhanuddin, membenarkan kabar duka tersebut. “Benar, beliau dosen UNM. Fakultas sudah menyampaikan ucapan duka,” ujarnya singkat.
Dekan FIP UNM, Prof Abdul Samad, juga turut membenarkan identitas korban. “Beliau dosen kami di Jurusan Pendidikan Khusus,” kata Samad.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada pihak berwenang. (ant/KS)




