MAKASSAR, KORANSULSEL – Sebanyak 130.000 warga Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dinonaktifkan dari daftar penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN). Data mereka dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat setelah Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan migrasi dan pembaruan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Tiga penyebab utama. Ada yang sudah meninggal, ada data ganda, dan ada yang ekonominya sudah berkembang, jadi tidak bisa dibantu lagi,” kata Kepala Dinas Sosial Sulsel Abd Malik Faisal, Kamis (4/7/2025).
Malik menjelaskan, sebelumnya tercatat sekitar 3,3 juta warga Sulsel sebagai penerima PBI-JKN. Setelah proses verifikasi dan sinkronisasi data oleh Kemensos, jumlah itu berkurang sekitar 130 ribu dari 24 kabupaten/kota.
“Memang sudah tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan,” ujarnya.
Angka 130 ribu itu merupakan bagian dari total 7,39 juta data penerima PBI-JKN yang telah dinonaktifkan secara nasional oleh Kemensos.
Meski begitu, Malik menegaskan, pemerintah daerah tetap bisa mengusulkan kembali data warga yang dinonaktifkan apabila ditemukan masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Pengusulan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), sistem baru pengganti DTKS.
“SIKS-NG jadi acuan penyaluran semua bantuan sosial. Data yang masuk ke aplikasi ini menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah pusat,” terang Malik.
Ia pun mengimbau warga yang merasa berhak namun dinonaktifkan agar segera melapor ke pemerintah kelurahan atau desa untuk diverifikasi ulang. (ant/KS)




