Jumat, Juli 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bea Cukai Makassar Sita 294 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp478 Juta

MAKASSAR, KORANSULSEL – Bea Cukai Makassar kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam Operasi Gurita. Sebanyak 294.000 batang rokok tanpa pita cukai disita dari dua lokasi berbeda di Kota Makassar, dengan nilai barang mencapai Rp478,8 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp312,2 juta.

“Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan. Rokok ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga menghambat perekonomian nasional,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, Rabu (2/7/2025).

Pengungkapan dilakukan melalui pengawasan rutin di dua titik, yakni sebuah gudang ekspedisi di wilayah Kota Makassar dan area Pelabuhan Soekarno Hatta. Di gudang ekspedisi, petugas menemukan paket berisi rokok ilegal. Sementara di pelabuhan, sebuah truk kedapatan mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilengkapi pita cukai resmi.

Seluruh barang bukti beserta pelaku langsung diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ade menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai yang dilakukan secara berkelanjutan.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga aktif menjalankan upaya preventif. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha terus digencarkan demi meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.

“Cukai adalah salah satu sumber penting penerimaan negara. Kami ingin masyarakat paham bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusak iklim usaha yang sehat,” jelasnya.

Dana cukai yang dikumpulkan, lanjut Ade, turut digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk layanan kesehatan, serta menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pemberantasan rokok ilegal adalah bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang taat aturan,” pungkasnya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER