Kamis, Juli 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Sulsel, Kejati, dan BPN Percepat Pembebasan Lahan Bendungan Jenelata

MAKASSAR, KORANSULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus memperkuat sinergi untuk menyelesaikan pembebasan lahan tahap IV proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyampaikan bahwa saat ini proses pembebasan lahan telah memasuki tahap keempat, dengan sisa lahan seluas 10 hektare dari total kebutuhan 39 hektare. Lahan tersebut berada di atas 29 bidang tanah yang sebagian besar terindikasi tumpang tindih antara klaim milik masyarakat dan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8.

“Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya kita bersama dalam percepatan proyek strategis nasional. Kami ingin memastikan pembangunan Bendungan Jenelata bisa segera tuntas,” ujar Jufri saat memimpin rapat koordinasi lanjutan Satgas Percepatan Investasi di Makassar, Selasa (2/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pembebasan lahan pada tahap I hingga III telah rampung dengan total luas 29 hektare. Sementara untuk tahap IV, tantangan utama adalah menyelesaikan konflik lahan antara PTPN dan masyarakat yang sudah lama mengelola wilayah tersebut.

“Kehadiran Kejati dalam pendampingan hukum sangat kami apresiasi. Termasuk camat, kepala desa, dan warga yang hadir hari ini, menunjukkan komitmen bersama menyelesaikan ini secara damai dan bermartabat,” tambah Jufri.

Bendungan Jenelata, lanjutnya, memiliki manfaat strategis untuk penyediaan air baku bagi Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, pengairan pertanian di Gowa hingga Takalar, serta pengendalian banjir. “Kami ingin Sulsel maju dan warga Gowa mendapatkan manfaat langsung. Ini bukan hanya proyek fisik, tapi soal keadilan dan masa depan daerah,” tegasnya.

Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, turut menegaskan pentingnya proyek ini sebagai investasi jangka panjang yang akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami di Kejati juga memimpin Satgas Percepatan Investasi. Dalam rapat ini, kita cari solusi bersama agar konflik lahan bisa selesai secara musyawarah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Suryadarma, memastikan pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk ganti rugi lahan. Namun proses eksekusi harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, terutama untuk lahan yang statusnya belum final secara legal.

Dalam rapat tersebut, seorang warga bernama Samsuddin M, asal Dusun Manyampa, Desa Tanakaraeng, menyampaikan bahwa ia telah mengelola lahan yang terdampak sejak tahun 1986. “Kami legowo jika harus diganti, tapi tolong tanaman kami dihitung dan diganti juga,” ujarnya berharap adanya kompensasi yang adil.

Bendungan Jenelata sendiri merupakan proyek bendungan tipe Concrete Face Rockfill Dam (CFRD) setinggi 62,8 meter dengan kapasitas tampung 223,6 juta meter kubik air. Bendungan ini dirancang untuk mengairi lahan irigasi seluas 26.773 hektare, menyediakan air baku sebesar 6,05 meter kubik per detik, serta mereduksi potensi banjir dari 1.800 menjadi 686 meter kubik per detik untuk periode ulang 50 tahun.

Tak hanya itu, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp4,15 triliun dari APBN dan pinjaman Cexim Bank Tiongkok ini juga dirancang menghasilkan potensi listrik hingga 7 Mega Watt melalui Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Pembangunan Bendungan Jenelata dijadwalkan rampung pada tahun 2028. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER