MAKASSAR, KORANSULSEL – Afdal Syamsuddin (25), seorang juru parkir di salah satu minimarket di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, menjadi korban pembacokan oleh seorang pria yang kini masih dalam pengejaran polisi. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, dan terekam kamera pengawas (CCTV) yang telah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Kapolsek Makassar, Kompol Muhammad Tamrin, menyatakan bahwa timnya tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, hingga saat ini keberadaan pelaku belum diketahui, dan nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif.
“Kita atensi. Tim masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Ponselnya mati,” ujar Tamrin, Minggu (29/6/2025).
Polisi juga telah memanggil orang tua pelaku, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena keluarga dinilai tidak kooperatif.
“Orang tua pelaku tidak mau memberi tahu di mana keberadaan anaknya. Kalau keluarga korban tahu, segera laporkan ke kami,” tegasnya.
Menurut keterangan korban, insiden bermula saat ia menegur pelaku yang memarkir motor secara serong dan menghalangi jalan. Pelaku kala itu membonceng ibunya namun memilih menunggu di luar. Setelah ditegur tiga kali, pelaku menjawab dengan nada ketus dan pergi meninggalkan ibunya.
Sekitar 10 menit kemudian, pelaku kembali bersama beberapa rekannya sambil membawa sebilah parang dan langsung menyerang Afdal. Korban sempat berusaha kabur namun terkena sabetan senjata tajam di pipi, rusuk kiri, dan lutut. Ia mengalami enam jahitan akibat luka tersebut dan sempat menjalani perawatan medis.
“Saya hanya tegur karena motor menghalangi jalan, tapi malah dibalas kasar. Tak lama, dia kembali dan langsung menyerang saya,” ungkap Afdal.
Keesokan harinya, korban melapor ke Polsek Makassar dengan didampingi orang tuanya. Meski bukti CCTV telah disita, pihak keluarga korban mengeluhkan lambannya penanganan kasus dan adanya pendekatan dari keluarga pelaku yang diduga mencoba menawarkan perdamaian.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pelaku akan segera ditangkap serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ant/KS)