MAKASSAR, KORANSULSEL – Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan. Melalui kebijakan ini, rumah tangga berpenghasilan rendah kini dibebaskan dari kewajiban membayar iuran kebersihan, sebagai bagian dari reformasi layanan publik yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam meringankan beban warga miskin sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih adil. Hal itu disampaikannya saat peluncuran kebijakan di arena Car Free Day, Minggu (29/6/2025).
“Perwali ini mulai berlaku bulan Juli. Kita akan uji coba di beberapa kecamatan, sambil pastikan data rumah tangga penerima manfaat valid, terutama yang menggunakan daya listrik 450–900 VA,” ujar Munafri.
Ia menegaskan bahwa seluruh rumah tangga dengan sambungan listrik 450 VA dan 900 VA akan otomatis dibebaskan dari iuran retribusi kebersihan. Sedangkan kelompok rumah tangga dengan daya listrik 1.300–2.200 VA akan mendapatkan potongan tarif.
“Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi keadilan. Kami ingin warga miskin merasakan langsung manfaat dari layanan publik yang berpihak pada mereka,” tambahnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochtar, menyebutkan bahwa program ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 sebagai dasar perhitungan tarif berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.
“Data penerima manfaat menggunakan indikator objektif, seperti tingkat konsumsi, daya listrik, dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar,” ujarnya.
Dengan revisi regulasi ini, Pemkot Makassar berharap dapat menghadirkan tata kelola kebersihan yang inklusif, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta membangun kota yang lebih bersih dan sehat tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini juga sejalan dengan visi Munafri–Aliyah melalui semangat Jalan Pengabdian Mulia, menjadikan pelayanan publik sebagai instrumen keberpihakan sosial dan penguatan solidaritas antarkelompok ekonomi. (ant/KS)