Selasa, Juli 1, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidrap Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar, Pelanggar Akan Dikirim ke Pesantren

SIDRAP, KORANSULSEL – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar guna menekan potensi tindakan kriminal antarremaja. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, sebagai langkah konkret untuk membangun kedisiplinan dan menjaga masa depan generasi muda.

“Satpol PP akan melakukan razia. Jika ada pelajar yang melanggar, sanksinya adalah mereka akan dimasukkan ke pondok pesantren,” tegas Syaharuddin saat dikonfirmasi di Makassar, Ahad (23/6/2025).

Menurutnya, pelajar yang masih berkeliaran di malam hari berisiko terlibat dalam pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, dan aksi kriminal. Oleh karena itu, Pemkab Sidrap menilai perlunya pembinaan karakter melalui pendekatan berbasis keagamaan.

“Biar anak-anak disiplin dan fokus belajar di rumah. Masa depan mereka masih panjang, dan itu yang harus dijaga,” tambahnya.

Kebijakan ini disebut-sebut mirip dengan pendekatan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengirim pelajar bermasalah ke barak militer. Namun, Syaharuddin menegaskan Sidrap memilih jalur pesantren sebagai tempat pembinaan moral dan akhlak.

Selain pemberlakuan jam malam, Pemkab Sidrap juga mewajibkan seluruh pelajar hadir di masjid setiap Kamis malam untuk mengikuti kegiatan ibadah bersama, seperti salat berjamaah, mengaji, dan zikir.

“Setiap malam Jumat, anak-anak wajib ke masjid. Ini bagian dari penguatan karakter dan nilai-nilai spiritual mereka,” ungkap Sahar, yang juga dikenal sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap para pelajar tidak hanya terhindar dari tindakan kriminal, tetapi juga tumbuh sebagai generasi yang kuat secara moral dan dekat dengan keluarganya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER