MAKASSAR, KORANSULSEL – Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan membongkar jaringan produksi bahan peledak ikan yang merusak ekosistem laut melalui praktik penangkapan ikan dengan bom serta membekuk sembilan orang pelaku dan barang buktinya.
“Barang bukti semuanya ini merupakan bahan yang digunakan tersangka merakit bom ikan. Mereka ini adalah para pembuat atau produsen (bahan peledak), bukan pemakai,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat rilis pengungkapan kasus di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel, Makassar, Jumat.
Dari rentetan kasus sejak Maret sampai April 2025, tercatat ada sembilan orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing inisial RI (55), MF (35), HI (38), BI (50), RN (39), AG (39), LA (49), MR (31) dan MI (64).
Praktik peredaran dan pembuatan bom ikan tersebut, ungkap Didik, sudah lintas kabupaten di perairan Sulsel seperti Kota Makassar, Bone, Pangkep, Takalar, Luwu, dan Selayar.
“Kalau ditaksir dari perbuatan tersangka kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar. Dampaknya, dari pada sumber daya perikanan, ini pastinya merusak terumbu karang dan juga biota laut lainnya,” ungkap dia.
Dari hasil pendalaman, para tersangka ini terungkap sebagai pembuat bom ikan dengan memasarkan hasil produksinya di berbagai wilayah di Sulsel kepada nelayan agar memudahkan menangkap ikan, tanpa memikirkan dampak negatifnya merusak ekosistem laut.
Sindikat pembuat bom ikan beroperasi sejak Maret-April 2025. Total barang bukti diamankan sebanyak 60 jerigen bom ikan daya ledak tinggi siap pakai seberat 300 kilogram, 52 bom ikan kemasan botol seberat 70 kilogram, serta 291 batang detonator atau pemicu ledakan rakitan maupun pabrikan.
Direktur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono mengungkapkan, bahan dasar bom ikan yang dirakit tersebut berasal dari jaringan internasional melalui pabrikan asal Malaysia lalu masuk ke jalur laut Kalimantan Utara, selannjutnya disebar di wilayah perairan tengah Indonesia.
“Para tersangka ini memiliki jaringan ada yang berperan sebagai kurir, penyedia barang bahkan ada sebagai penyandang dana,” tuturnya menjelaskan.
Selain itu, Ditpolairud Baharkam Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengungkap jaringan peredaran bahan bom ikan dan mengamankan pelaku yang berperan sebagai pemasok bahan bom ikan tersebut.
Para tersangka ini akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang nomor 8 tahun 1948 juncto Undang-undang nomor 1 tahun 1961. (ant/KS)