MAKASSAR, KORANSULSEL – Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc, terus memperkuat komitmen antikorupsi dengan pembangunan zona integritas (ZI) di seluruh fakultas.
Prof Jamaluddin Jompa di Makassar, Rabu, menekankan perlunya para pimpinan fakultas mengambil peran kunci dalam proses ini.
Ia menjelaskan pembangunan ZI bukan hanya melengkapi dokumen, namun jauh lebih penting adalah memastikan budaya anti-korupsi terwujud pada semua level.
“Kita perkuat komitmen anti-korupsi. Jangan kita sibuk mencari data untuk diisi ke LKE, tapi kita harus menciptakan data dengan cara memaksimalkan program dan kegiatan yang melahirkan layanan publik berkualitas,” katanya saat memimpin Rakor dalam Rangka Submit Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pembangunan ZI seluruh fakultas di lingkup Unhas Tahun 2025.
Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Unhas yang juga Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Dr Andi Kusumawati SE Ak MSi CA, memaparkan proses pembangunan ZI di lingkup Unhas.
Dalam tiga tahun terakhir, seluruh fakultas melakukan pembenahan dan perubahan sistem dan prosedur pada enam area wajib, yang merupakan variabel ZI, yaitu manajemen perubahan, penguatan tata laksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, peningkatan akuntabilitas publik, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan asesmen TP PTN, lanjut dia, seluruh fakultas di Unhas telah maksimal dalam membangun ZI. Ada dua fakultas dengan capaian yang rendah, namun hal itu terkait dengan proses pengisian LKE.
“Kita sudah melakukan pendampingan, namun tetap saja kesiapan dokumen pendukung harus menjadi atensi,” katanya.
Untuk itu, ia berharap ke depannya seluruh fakultas dapat terus membangun ZI. Submit LKE bukan akhir dari pembangunan ZI, sebab substansinya adalah melakukan perbaikan terus menerus terhadap tata kelola dalam pelayanan publik.
Submit LKE merupakan langkah awal proses evaluasi pembangunan ZI. LKE selanjutnya akan ditinjau oleh Tim Penilai Satuan Kerja (TPSK) Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Hasil peninjauan ini akan diteruskan kepada Tim Penilai Internal (TPI) di tingkat kementerian. Tahap akhir evaluasi akan dilakukan oleh Tim Penilai Nasional (TPN) yang terdiri atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ombudsman Republik Indonesia. (ant/KS)