MAKASSAR, KORANSULSEL – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan melibatkan 41 organisasi bantuan hukum (OBH) se-Sulawesi Selatan dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin untuk 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel Andi Basmal di Makassar, Rabu, mengatakan pemberian bantuan hukum merupakan perwujudan dari pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“UUD 1945 mengkualifikasikan hak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujarnya.
Adapun 41 OBH tersebut rencananya akan dilibatkan untuk tahun anggaran 2025 yang semuanya merupakan lembaga bantuan hukum terakreditasi B, dan terakreditasi C.
Andi Basmal mengatakan pemerintahan saat ini ikut berperan serta dalam membantu masyarakat yang kurang mampu saat berhadapan dengan hukum.
Ia pun mengaku jika pelibatan OBH tersebut mengalami peningkatan dari jumlah tahun-tahun sebelumnya yang hanya 30 LBH.
“Untuk tahun ini OBH yang dilibatkan itu ada 41 LBH dan semuanya ini punya akreditasi yang baik. Tahun ini kami ada penambahan 11 LBH, meski ada efisiensi anggaran,” terangnya.
Andi Basmal mengaku untuk anggaran pendampingan bantuan hukum tersebut kepada seluruh OBH mencapai Rp1 miliar lebih, di mana sebelumnya hampir mencapai Rp3 miliar sebelum ada efisiensi.
Meski demikian, para OBH tersebut tetap semangat untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, walau anggarannya terbilang minim. (ant/KS)