MAKASSAR, KORANSULSEL – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi menambah kuota penerima manfaat program pembebasan iuran sampah bagi warga kurang mampu, khususnya di Kecamatan Manggala. Kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menjelaskan, penambahan kuota tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.
“Warga yang ada di Manggala ini hidup berdampingan langsung dengan TPA setiap hari. Kita akan atur supaya kuotanya bisa lebih banyak agar mereka mendapatkan subsidi pembayaran iuran sampah dari pemerintah,” ujar Munafri saat ditemui di Makassar, Selasa (2/7/2025).
Program ini sebelumnya telah diluncurkan oleh Pemerintah Kota Makassar sebagai bagian dari komitmen pelayanan dasar kepada masyarakat, terutama bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, turut menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa kehadiran Perwali menjadi landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan program di lapangan.
“Iuran sampah sudah di-launching oleh Pak Wali, dan memang warga Manggala akan mendapat kuota tambahan. Kami sangat mendukung, apalagi ini menyasar warga yang terdampak langsung oleh keberadaan TPA,” kata Supratman.
Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, menambahkan bahwa pendataan calon penerima iuran sampah gratis telah dilakukan secara menyeluruh. Pendataan ini mengacu pada klasifikasi daya listrik rumah tangga sebagaimana diatur dalam Perwali.
Berdasarkan data awal, terdapat lebih dari 20 ribu pelanggan PLN di Kecamatan Manggala yang memenuhi syarat dasar program. Rinciannya meliputi:
– 1.662 rumah tangga dengan daya listrik 450 VA,
– 11.505 rumah tangga kategori R1 (900 VA),
– 7.378 rumah tangga kategori R1 M (900 VA rumah tangga mampu).
Selanjutnya, verifikasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan rumah tangga penerima manfaat benar-benar sesuai kriteria, sehingga subsidi iuran sampah tepat sasaran.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap dapat meningkatkan kualitas lingkungan, mengurangi beban masyarakat kecil, dan mengoptimalkan pelayanan persampahan di kawasan padat penduduk seperti Manggala. (ant/MK)