Jumat, Mei 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Sulsel Analisa Barbuk Ponsel Penipuan Daring Tangkapan TNI

MAKASSAR, KORANSULSEL –   – Penyidik Polda Sulsel masih melakukan pemeriksaan serta menganalisa forensik digital terhadap barang bukti ratusan ponsel yang diduga digunakan para terduga penipuan secara daring, hasil tangkapan tim Datesemen Intelijen Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

“Kami masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Namun, sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat Sulsel,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Makassar, Senin (28/4/25)

Hal tersebut atas kelanjutan penanganan kasus dugaan penipuan, seusai tim Datasemen Intelijen Kodam XIV Hasanuddin mengamankan 40 orang terduga pelaku ‘Passobis’ (penipuan melalui ponsel pintar) di Kabupaten Pinrang, Sulsel pada 24 April 2025, petang.

Puluhan terduga penipu daring ini digerebek pada salah satu rumah mewah berlantai tiga, Dusun Pangkajene, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel pada Kamis, (24/4/2025) malam.

Tim mengamankan barang bukti 144 unit handphone (ponsel android) yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi penipuan, delapan unit laptop, empat senjata tajam, satu unit alat cetak resi, satu unit HT (handy talky), satu jam tangan, dua buah kunci motor dan 10 kartu perdana ponsel.

Seluruh orang yang berada di dalam rumah dengan usia beragam yang berada di lokasi diamankan tantara, kemudian diangkut menggunakan truk TNI ke Markas Intelijen Kodam di Kota Makassar untuk diamankan sementara.

Selanjutnya, pada Jumat (25/4/2025), Komandan Korem 141 Toddopuli Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan bersama Kapendam XIV Hasanuddin Kolonel Gatot Awan Febrianto menggelar konferensi pers hasil penggerebekan dugaan penipuan daring tersebut berdasarkan pengembangan tim intelijen kepada wartawan.

Usai menyampaikan ke awak media, para terduga ini diserahkan ke Polda Sulsel. Namun saat penyerahan ke Markas Polda Sulsel, terjadi perdebatan antara tim TNI dengan polisi. Alasannya, polisi berdalih tidak ada korban dalam kasus ini, termasuk pelapornya, sehingga penyelidikan tidak jalan.

Walaupun puluhan terduga penipu ini diterima pihak Polda Sulsel dengan sejumlah perdebatan aturan hukum, belakangan sebanyak 37 orang terduga dipulangkan atau dibebaskan dengan alasan tidak terbukti, namun barang bukti ponsel disita. Tetapi, tiga orang lainnya di proses atas kepemilikan senjata tajam.

Kendati demikian, Kombes Pol Didik mengatakan pihaknya tetap bekerja menyelidiki kasus praktik jaringan penipuan daring bahkan telah menerima laporan seorang korban asal Provinsi Riau mengalami kerugian penipuan senilai Rp15,3 juta dengan modus jual beli laptop secara online atau daring.

“Laporan dari Polda Riau sudah kami terima dan saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut,” katanya menanggapi sejauh mana penanganan kasus tersebut.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa segera melapor. Dengan semakin banyaknya laporan, kata dia, diharapkan proses pengungkapan dan penanganan kasus ini dapat berlangsung lebih cepat.

Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda telah menginvestigasi berbasis scientific investigation dengan analisis digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang disita. Dari 144 unit ponsel yang diamankan, terdapat 20 unit ponsel data transaksi berhasil diangkat.

Hasil sementara ditemukan 41 orang korban penipuan dengan tiga modus operandi yakni jual beli ponsel, investasi dalam negeri, dan investasi luar negeri. Dari 41 orang ini, tiga orang bersedia memberikan keterangan. Korbannya dari Jawa Timur, Pontianak dan di Singapura dengan kerugian bervariasi. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER