Jumat, April 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perampok Toko Emas di Luwu Timur Dibekuk Polisi

MAKASSAR, KORANSULSEL – Jajaran Tim Reskrim Polres Luwu Timur berhasil membekuk Nirwantho Tampasigi (36) pelaku perampokan Toko Emas Buana Indah di Jalan Poros Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditangkap Minggu (6/4) di sekitar rumahnya, Desa Bangun Karya, Kamatan Tomoni, Luwu Timur,” kata Wakil Kapolres Luwu Timur Komisaris Polisi Hajriadi dalam keterangannya, Rabu.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni palu, helm, tas, ponsel, satu sepeda motor. Selanjutnya, enam gelang polos 23 karat seberat 15,20 gram, 14 gelang emas polos 22 karat seberat 47,59 gram,

Selanjutnya, sembilan gelang mainan 22 karat seberat 63,26 gram, satu gelang mainan 23 karat seberat 9,47 gram, satu gelang lebar 22 karat seberat 23,46 gram dan empat cincin 22 karat seberat 3,82 gram. Total emas yang dicuri seberat 162,8 gram.

Wakapolres menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Ahad, 6 April 2025 sekitar pukul 14.02 WITA. Saat itu, pelaku tiba-tiba datang ke toko emas milik korban Bahar lalu memecahkan kaca etalase dengan palu dan mengambil perhiasan emasnya.

Dari keterangan korban Bahar, pelaku mendengar suara pecahan kaca pecah, waktu itu sedang duduk menghadap ke samping, menoleh melihat seseorang mengambil emasnya kemudian berteriak perampokan secara berulang kali.

Ketika mendengar teriakan korban, pelaku langsung berlari menuju motornya di parkir di pinggir jalan, dan korban berusaha mengejar pelaku. Saat motor pelaku yang hendak dikendarai terjatuh, kemudian berlari ke arah Pasar Lakawali.

Tetapi, hanya beberapa meter berlari, pelaku kembali ke motornya dan mengeluarkan senjata dari tas miliknya menodongkan senjata ke arah korban. Saksi lainnya Novita menantu korban saat itu dari arah toko datang membantu, tapi melihat penodongan itu ia dan korban memilih berlindung di samping mobil.

“Pelaku menodongkan senjata dan membuka kaca helm sehingga terlihat jelas wajahnya. Saat korban berlindung di samping mobil terparkir di teras toko, kesempatan itu digunakan pelaku mengambil motornya dan langsung melarikan diri, korban sempat melemparinya dengan batu,” katanya.

Usai kejadian tersebut, seorang warga menemukan satu unit ponsel diduga milik pelaku serta palu yang digunakannya memecahkan kaca etalase toko emas tersebut. Kerugian dialami korban ditaksir lebih dari Rp500 juta.

Pengungkapan kasus tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian serta mengamankan barang bukti ponsel untuk dianalisa forensik usai dibuang pelaku. Selanjutnya, mengejar dan berhasil menangkap pelaku bersembunyi di sekitar rumahnya.

Pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHPidana atas perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan pidana paling lama 9 tahun penjara. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER