Jumat, April 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berkas 3 Tersangka Uang Palsu Dilimpahkan ke Kejari Gowa

GOWA, KORANSULSEL – Penyidik Kejaksaan kembali menerima pelimpahan tiga berkas perkara dari Polres Gowa atas kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya, sudah ada delapan berkas dengan 11 tersangka. Sisanya empat tersangka masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi di Kantor Kejari Gowa, Selasa.

Tiga tersangka yang diterima Kejari Gowa, masing-masing Muhammad Syahruna (52) John Biliater Panjaitan (68) dan Ambo Ala (42) Ketiganya berperan memproduksi atau membuat uang palsu pada salah satu ruangan di Gedung Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Samata, Gowa.

“Kalau Jhon ini (membuat uang palsu) di Jalan Sunu (kediaman Annar Salahuddin Sampetoding). Untuk barang bukti banyak, ada mesin cetak, ada printer, dan ada uang palsu. Ada juga gipsum yang digunakan untuk meredam suara di UIN,” kata Kasi Pidum Kejari Gowa Nurdaliah saat rilis pelimpahan berkas tersebut

Mengenai penahanan para tersangka, Nurdaliah mengatakan saat ini masih sebagai tahanan titipan di Rumah Tahanan Polres Gowa, mengingat tidak ada tempat penahanan untuk tersangka. Dan untuk empat tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa terkait penahanannya.

“Untuk barang bukti pada tersangka Syahruna ada 76 item. Sementara yang sudah tercetak dan sudah digunting kurang lebih sekitar Rp400 juta. Tapi saya tidak menyebutkan pastinya berapa, tapi sekitaran itulah,” tuturnya.

Meski demikian, menurut keterangan Syahruna, ia mencetak sekitar 600-650 lembar uang palsu, sedangkan menurut tersangka Ibrahim sewaktu dilakukan pelimpahan tahap dua beberapa waktu lalu, kurang lebih ada 150 lembar yang telah beredar.

Para tersangka akan disidangkan dalam waktu dekat ini sebab penahanannya terbatas hanya 20 hari, meski dapat diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

“Namun kami akan melimpahkan sekaligus. Maksudnya, satu kali pelimpahan semua tersangka yang sudah tahap dua akan kita limpahkan bersamaan, biar nanti sidangnya sekaligus. Jadi, tidak ribet lagi atau satu kali panggil,” tuturnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya ada pelimpahan delapan berkas dari 11 tersangka. Dan hari ini ada tiga berkas, jadi sudah ada 14 tersangka berkasnya rampung atau P21. Sejauh ini, pihak masih menunggu berkas tersangka lainnya dengan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polres Gowa.

Sedangkan untuk tersangka Annar Salahuddin Sampetoding diduga sebagai otak pembuatan uang palsu tersebut, Nurlinda menyatakan, berkas perkaranya sudah dibawa untuk dipelajari, kemungkinan pekan ini sudah dirampungkan.

“Kami sebenarnya masih ada tiga berkas yang dikembalikan atau P-19, jadi kami kembalikan dan belum dipenuhi penyidik, karena penahanan terbatas. Kalau Annar sudah dilimpahkan ke sini, nanti kita limpahkan bersamaan dengan 12 tersangka lainnya. Jadi, semuanya ada 15 berkas dari 18 tersangka,” ujarnya menyebutkan.

Soal kapan para tersangka ini disidang, ia menambahkan, apabila semua berkas rampung terutama Annar pada Kamis, 10 Maret 2025, maka segera dilaksanakan sidang di PN Gowa.

“Kalau Annar dilimpahkan hari Kamis, paling lambat itu dua minggu ke depan akan dilimpahkan, paling cepat minggu depan. Penentuan sidang itu hakim, bukan kami, kalau sudah dilimpahkan berkasnya di pengadilan, maka kami hanya tinggal menunggu kapan sidangnya,” katanya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER