Minggu, Februari 23, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Narkoba dan Pupuk Subsidi di Sidrap

MAKASSAR, KORANSULSEL – Jajaran kepolisian Kapolda Sulsel kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan melalui keterangan tertulisnya saat rilis kasus dan pemusnahan barang bukti di Mapolres Sidrap, Rabu.

Dalam rilis tersebut, dijelaskan untuk kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi aparat kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak empat ton pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK phonska, serta tambahan satu unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.

Jumlah tersangka sebanyak dua orang masing-masing laki-laki inisial HJ (52) selaku Kepala Dusun Desa Bola Bolu Sidrap sekaligus anggota Kelompok Tani Sipakainge-Mamminasae, Sidrap. Dan inisial AS (62) berprofesi sebagai pekerja kebun selaku pembeli pupuk bersubsidi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 subsider 3e Undang-undang Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Selain Undang-undang Darurat, juga dijerat pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 15 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.

Sedangkan untuk pengungkapan kasus narkotika, polisi menyita barang bukti sebanyak 4.200 butir pil ekstasi berlogo love warna coklat, sebanyak 4,611 kilogram narkotika jenis sabu.

Untuk tersangkanya sebanyak lima orang yang ditangkap pada tiga lokasi berbeda. Tempat kejadian perkara (TKP) 1 ditangkap dua orang masing-masing laki-laki inisial MH (22) dan AL (20) dengan barang bukti 10 butir ekstasi.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap dua orang inisial MA (30) dan AH (27) dengan barang bukti dua sachet berisi ekstasi pada TKP 2 di Sidrap.

Selanjutnya, Tim Opsna melakukan pengembangan dengan menggeledah TKP 3 pada rumah MA dan menemukan sebanyak 42 sachet narkotika berisi pil ekstasi.

Sedangkan tersangka lain, inisial HMN (25) ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polmas, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dengan barang bukti 4,611 kilogram sabu. Total nilai barang bukti bila dirupiahkan mencapai Rp8,89 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar.

Kapolda menambahkan, melalui pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Sulsel. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER