Sabtu, Februari 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kajati Sulsel Kembali Setujui Tiga Perkara Pidana Melalui RJ

MAKASSAR, KORANSULSEL – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan kembali memberikan kebebasan bersyarat kepada tiga tersangka atas perkara tindak pidana, dengan menyetujui pengajuan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif yang diajukan tiga kejaksaan negeri di Sulsel.

“Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Agus Salim,saat ekspose perkara bersama jajarannya melalui daring di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Rabu.

Keadilan restoratif diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros atas nama tersangka Hamzah bin Mansur (35) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP atas kasus penganiayaan terhadap korban Ketua RT 3 Balang-Balang berinsial IS (38).

Selanjutnya, keadilan restoratif diajukan Kejari Kabupaten Takalar atas nama tersangka Mangngarengi Daeng Sibali bin Mallibai (30) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP atas kasus penganiayaan terhadap saudari kandungnya berinisial HD (38).

Serta pengajuan RJ dari Kejari Kabupaten Wajo atas tersangka Andi Ikram (20) yang melanggar pasal 367 ayat (2) KUHP atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP atas kasus pencurian dalam keluarga terhadap istrinya HN (18).

Kepala Kejati Sulsel menyampaikan persetujuan keadilan restoratif diambil, setelah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga.

“Telah memenuhi ketentuan Perja Nomor 15, korban sudah memaafkan tersangka,” ujarnya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER