Rabu, Maret 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Gagalkan Penggelapan Mesin Pemotong Padi di Makassar

MAKASSAR, KORANSULSEL– Jajaran Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menggagalkan penggelapan mesin pemotong padi atau combine harvester saat hendak di kirim ke Surabaya, Jawa Timur dari Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah di Kawasan Pelabuhan Makassar, eks Soekarno Hatta Makassar, Sulawesi Selatan.

“Ini sesuai dengan laporan masyarakat ke Tim opsnal polsek Pelabuhan kawasan Soekarno Hatta telah menggagalkan upaya penggelapan alat pertanian jenis pemotong padi atau pemanen padi yang diduga sudah menyalahi aturan,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto di Pelabuhan setempat, Selasa.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, berdasarkan informasi serta hasil penyelidikan yang dilakukan pada 16 Desember 2024. Mesin tersebut merupakan bantuan pemerintah yang anggarannya dari APBD diperuntukkan bagi kelompok tani di Luwuk Banggai, namun digelapkan pelakunya.

“Karena ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada kelompok tani, maka tindakan ini jelas menyalahi aturan. Kami telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah dan penyidik di Polres Luwu Banggai untuk menelusuri asal usul barang tersebut,”ujar kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya transaksi sebesar Rp250 juta terkait penjualan mesin pemanen padi tersebut. Sejauh ini pihak kepolisian menduga ada keterlibatan sejumlah makelar dan broker dalam upaya penggelapan tersebut.

“Kami tekankan bahwa alat bantuan pemerintah ini tidak boleh diperjualbelikan karena bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan di daerah. Namun, malah diselewengkan dan di jual ke luar daerah,” ungkap dia.

Kendati saat ini belum ada penetapan tersangka, Restu bilang, Polres Pelabuhan Makassar segera melimpahkan kasus tersebut ke Polres Luwu Banggai dan Polda Sulteng untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami akan melimpahkan pemeriksaannya kepada penyidik yang ada Sulawesi Tengah dalam hal ini Luwuk Banggai dan dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya kepada wartawan.

Untuk pasal yang disangkakan bagi pelakunya nanti yakni penggelapan dan sekaligus penggelapan dalam jabatan sesuai dengan pasal 374 subsider Pasal 372 dengan maksimal 5 tahun penjara ataupun pembayaran denda. (ANT/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER