MAKASSAR, KORANSULSEL – Dewan Pers bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) melahirkan konsep pedoman penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa (persma) di lingkungan kampus. Pedoman ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pers kampus yang profesional dan menjadi rujukan bagi perguruan tinggi lainnya.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa pedoman ini merupakan upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas di kampus.
“Pers kampus tidak berdiri sendiri. Untuk menjadi profesional dan menghasilkan karya berkualitas, diperlukan tata kelola yang disepakati bersama,” kata Ninik, Minggu (19/1).
Pedoman ini mengacu pada prinsip demokrasi, asas praduga tidak bersalah, profesionalisme, dan menaati 11 poin kode etik jurnalistik. Selain itu, dokumen ini mencakup aspek penting seperti jaminan kemerdekaan pers kampus, peningkatan kompetensi, penyelesaian konflik pemberitaan, serta prosedur hak jawab.
Direktur Kemahasiswaan Unhas, Abdullah Sanusi PhD, menyebut pedoman ini sebagai tonggak sejarah baru yang mendukung aktivitas jurnalistik mahasiswa.
“Organisasi mahasiswa, termasuk persma, merupakan bagian integral kampus. Tata kelola diperlukan agar organisasi tetap selaras dengan cita-cita universitas dan kode etik mahasiswa,” ujar Abdullah.
Ia menambahkan, finalisasi konsep pedoman ini akan diikuti dengan harmonisasi hukum, uji publik, dan sosialisasi hingga menjadi aturan resmi. Unhas juga berkomitmen menyediakan pelatihan dan pengembangan bagi lembaga persma melalui kerja sama dengan organisasi jurnalis profesional.
Apresiasi dari Persma Unhas
Penyusunan pedoman ini melibatkan delapan lembaga pers mahasiswa di Unhas, termasuk Penerbitan Kampus Identitas, UKM Radio Kampus EBS FM, dan Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM). Redaktur Pelaksana Penerbitan Kampus Identitas, Muhammad Nur Ilham, mengapresiasi pedoman ini.
“Kami menyambut baik pedoman tersebut. Ini bisa menjadi pegangan bagi kami untuk terhindar dari segala bentuk kekerasan,” ungkap Ilham.
Gita Lestari, reporter UKM Radio Kampus, menilai pedoman ini penting untuk menyelesaikan permasalahan persma secara internal.
“Pedoman ini memungkinkan penyelesaian masalah melalui musyawarah tanpa melibatkan pihak luar,” katanya.
Pedoman ini diharapkan menjadi acuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas karya jurnalistik mahasiswa. Dengan dukungan Dewan Pers, Unhas membuka jalan bagi kampus-kampus lain untuk mengembangkan persma yang lebih berdaya dan terlindungi. (ant/KS)