Jumat, Januari 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JPN Kejati Sulsel Dampingi KPU di Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK

MAKASSAR, KORANSULSEL – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan ditugaskan mendampingi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan KPU kabupaten/kota dalam proses hukum di persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 27 November 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita mendukung sepenuhnya KPU Sulsel bersama KPU kabupaten/kota. Saya berharap teman-teman Jaksa Pengacara Negara dan KPU untuk saling bersinergi dalam mengikuti sidang di MK,” kata Kepala Kejati Sulsel Agus Salim di Makassar, Rabu.

Agus Salim menjelaskan, kehadiran JPN Kejati Sulsel dalam mendampingi KPU Sulsel untuk perkara nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah dimulai pada sidang perdana pada Kamis (9/1/2025) di MK dan akan terus berlanjut hingga perkara diputuskan.

JPN hadir sebagai penasihat hukum yang ditugaskan untuk membantu KPU Sulsel dan KPU kabupaten/kota di MK. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sulsel dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 secara adil dan transparan.

Jadwal sidang pilkada di MK

Berdasarkan data yang diterima, jadwal pelaksanaan sidang sengketa PHP pilkada di MK adalah sebagai berikut:

1. Pilkada gubernur dan wakil gubernur Sulsel (9 Januari 2025)
Pemohon: Paslon nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad
Termohon: KPU Sulsel

2. Pilkada Kota Makassar (10 Januari 2025)
Pemohon: Paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Indira Yusuf-Ilham Ari Fauzi A. Uskara
Termohon: KPU Kota Makassar

3. Pilkada Kabupaten Bulukumba (10 Januari 2025)
Pemohon: Paslon bupati dan wakil bupati, Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria Yulianto
Termohon: KPU Kabupaten Bulukumba

4. Pilkada Kabupaten Pangkep (10 Januari 2025)
Pemohon: Paslon bupati dan wakil bupati, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin
Termohon: KPU Kabupaten Pangkep

5. Pilkada Kabupaten Toraja Utara (10 Januari 2025)
Pemohon: Paslon bupati dan wakil bupati, Yohanis Bassang-Marthen Rante Rondok
Termohon: KPU Kabupaten Toraja Utara

6. Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar (10 Januari 2025)
Pemohon: Paslon bupati dan wakil bupati, Ady Ansar-HM Suwadi
Termohon: KPU Kabupaten Kepulauan Selayar

7. Pilkada Kota Parepare (10 Januari 2025)
Pemohon: Paslon wali kota dan wakil wali kota, Erna Rasyid Taufan-M. Rahmat Sjamsu Alam
Termohon: KPU Kota Parepare

8. Pilkada Kabupaten Takalar (10 Januari 2025)
Pemohon: Paslon bupati dan wakil bupati, Syamsari-HM Natsir Ibrahim
Termohon: KPU Kabupaten Takalar

9. Pilkada Kabupaten Jeneponto (14 Januari 2025)
Pemohon: Paslon bupati dan wakil bupati, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby
Termohon: KPU Kabupaten Jeneponto

10. Pilkada Kabupaten Pinrang (15 Januari 2025)
Pemohon: Paslon bupati dan wakil bupati, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir
Termohon: KPU Kabupaten Pinrang

Sidang penundaan pemeriksaan

JPN Kejati Sulsel juga dijadwalkan kembali mendampingi KPU pada sidang penundaan pemeriksaan perkara untuk pilkada Sulsel, Makassar, Parepare, Bulukumba, Pangkep, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Jeneponto. Sidang ini akan digelar pada 21 Januari 2025 di MK.

Kehadiran JPN dalam mendampingi KPU di setiap proses persidangan diharapkan dapat memperkuat posisi penyelenggara pemilu dalam menghadapi sengketa hasil pilkada serentak 2024. (ant/MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER