MAKASSAR, KORANSULSEL – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan memberlakukan tambahan pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB pada 5 Januari 2025.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Darmayani Mansur di Makassar, Selasa, mengatakan penetapan Opsen ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Ia menjelaskan, secara total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru. Pajak tersebut berupa BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.
“Untuk tahun 2025, PKB dan opsen PKB, bagi Provinsi mengalami penurunan 4,76 persen, kenaikan bagi Kabupaten/Kota 46,67 persen, dan bagi wajib pajak mengalami kenaikan 10,67 persen,” jelasnya pada saat Coffee Morning Bapenda Sulsel.
Ia menyampaikan, untuk BBNKB dan opsen BBNKB bagi Provinsi tidak ada perubahan. Untuk Kabupaten/Kota mengalami kenaikan 54 persen, dan bagi wajib pajak mengalami kenaikan 16,20 persen.
“Jika tahun ini tarif pajak dilakukan bagi hasil dengan sistem 70 persen Provinsi dan 30 persen Kabupaten/Kota, jadi mulai tahun 2025 pajaknya tidak lagi masuk di Provinsi semua, opsen pajak langsung masuk di pendapatan Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Tentunya, kebijakan tersebut mengacu dari pemerintah pusat. Menurutnya, pajak tersebut dibutuhkan negara dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
“Minimal 10 persen dari PKB, termasuk opsen PKB digunakan untuk infrastruktur jalan dan jembatan, serta moda transportasi umum,” jelasnya. (ant/KS)