MAKASSAR, KORANSULSEL – Tim hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) segera mengajukan gugatan sengketa Pemilihan melalui upaya gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
“Akan begitu nanti arahnya, gugatan di MK. Satu bagian dari banyak hal yang diduga mempengaruhi hasil pemilu,” kata Juru Bicara Paslon DiA Asri Tadda seusai melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Menurut dia, ada dugaan praktik pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) saat tahapan hingga proses pemungutan suara di TPS pada Rabu, 27 November 2024. Sedangkan untuk materi nanti di bawa MK, masih disusun tim hukum.
“Sementara difinalisasi (bahan gugatan). Memang ada beberapa hal yang kita anggap sifatnya terstruktur sistematis dan masif melibatkan banyak pihak. Saya kira besok setelah pelaporan kita akan jelaskan,” paparnya kepada wartawan.
Selain gugatan untuk Pilgub, Asri Tadda bilang, akan mengajukan gugatan sengketa untuk Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Makassar atas nama paslon nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) ke MK.
“Pilwali dan Pilgub (akan digugat ke MK). Pilgub menyusul karena baru kemarin selesai rekap. Kan aturannya tiga hari setelah rekap waktu yang diberikan untuk menggugat ke MK. Mungkin hari rabu (Pilgub), besok kota (Pilwali).
Saat ditanya apakah ada bukti-bukti kuat sampai kemudian mengajukan keberatan dengan menggugat hasil Pilkada serentak, kata dia, sejumlah bukti-bukti ada seperti salinan dugaan pemalsuan daftar hadir di seluruh TPS se-Sulsel.
“Itu sudah sangat valid melihat yang hadir itu bertandatangan atau tidak, apakah tanda tangannya benar, sesuai dengan tanda tangan asli pemilik atau tidak. Itu menjelaskan banyak fakta. Ternyata, ada yang tidak hadir ada tangannya, ada parafnya. Ada yang hadir bukan tanda tangannya,” beber dia
Selain itu, ada bukti-bukti visual seperti video, foto bahkan ada pengakuan pemilih termasuk bukti tertulis bahwa ada dugaan pelanggaran secara TSM diduga dilakukan pihak lawannya.
“Ada juga yang mengakui ada instruksi, kita menyayangkan kejadian seperti ini terjadi dalam demokrasi kita. Ini membajak suara rakyat, ini kejahatan Pemilu yang harus kita lawan bersama,” ucapnya menegaskan.
Sebelumnya, Ketua KPU Sulsel Hasbullah menyatakan kesiapan menghadapi gugatan sengketa hasil tingkat provinsi dalam hal ini untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur bila ada paslon mengajukan ke MK, pihaknya juga menyatakan siap.
“Begitu juga provinsi, kalau ada gugatan nantinya, kami pada prinsipnya siap. Karena itu kan jalur konstitusional yang diberikan masing-masing paslon kalau tidak puas dengan hasil keputusan,” katanya. (ant/KS)