MAKASSAR, KORANSULSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama KPU dan Bawaslu Sinjai, Sulawesi Selatan melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) serta atribut lainnya selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Kepala Satpol PP Sinjai Agung Prayogo dalam keterangannya yang diterima di Makassar, Minggu, menjelaskan pembersihan ini merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas selama masa tenang Pilkada 2024.
“Kami memastikan semua APK pasangan calon, baik baliho, spanduk, maupun poster, sudah dibersihkan. Hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” katanya.
Agung mengatakan pembersihan APK dimulai sejak Minggu (24/11) dini hari dengan menyasar area jalan protokol, fasilitas umum dan beberapa tempat lainnya.
Ia juga menyebut pembersihan APK ini dilakukan bersama Bawaslu, KPU, personel Polres Sinjai dan Kodim 1424 Sinjai untuk memastikan proses itu berjalan lancar.
“Kami mengimbau seluruh tim sukses untuk tidak lagi memasang APK selama masa tenang ini. Jika ditemukan ada yang melanggar, akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, proses pembersihan ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menilai langkah ini penting untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Sementara itu, Ketua KPU Sinjai, Muh. Rusmin mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan masa tenang untuk merenungkan pilihan mereka secara bijak.
“Kami berharap pilkada kali ini berjalan jujur, adil, dan tanpa gangguan. Bagi warga yang akan menyalurkan hak pilihnya agar tetap merenungkan pilihannya secara bijak,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya pembersihan ini, diharapkan semua pihak mematuhi aturan yang ada demi suksesnya pelaksanaan pilkada di Kabupaten Sinjai.
“Pembersihan APK ini masih akan dilakukan, selain dalam kota, juga di semua kecamatan, kelurahan dan desa,” ujarnya.
Dia menyebutkan APK, baik baliho, spanduk maupun poster dari keempat paslon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai yang telah diturunkan kini diamankan di Pos PRC kantor bupati lama. (ant/KS)