PENAJAM PASER UTARA, KORANSULSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan pelatihan saksi untuk peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (23/11/2024) di ruang pertemuan Buen Cafe Penajam.
Pelatihan ini dihadiri oleh perwakilan saksi dari empat pasangan calon, yakni 01, 02, 03, dan 04. Materi pelatihan disampaikan oleh Muhammad Jabar, seorang pegiat pemilu sekaligus Direktur Koran Sulsel. Acara dipandu oleh Ali Musri Syam, Koordinator Sekretariat Bawaslu PPU.
“Pelatihan saksi ini merupakan kewenangan Bawaslu dengan tujuan menyamakan persepsi di lapangan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara nantinya,” ujar Khazin, Ketua Bawaslu PPU.
Muhammad Jabar menambahkan bahwa saksi memiliki peran penting sebagai representasi pasangan calon di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Tugas, wewenang, dan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh saksi harus dipahami. Panduan pelaksanaan mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara,” jelasnya.
Diskusi dalam pelatihan ini mencakup tata cara pencoblosan, validitas surat suara, hingga aturan terkait surat mandat saksi yang harus ditandatangani langsung oleh pasangan calon bupati/wakil bupati, gubernur, atau wakil gubernur—bukan oleh partai pengusung atau pendukung.
Selain itu, pelatihan ini bertujuan meminimalisir potensi perselisihan selama pemilu dengan menjadikan aturan yang berlaku sebagai pedoman utama.
“Harapannya, pemilihan kepala daerah di Penajam Paser Utara dapat berjalan lancar, damai, dan sesuai aturan,” pungkas Muhammad Jabar.
Acara ini mencerminkan komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi dengan mempersiapkan saksi yang kompeten dan memahami tugasnya di lapangan.(KS)