Kamis, Desember 5, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Makassar Masifkan Pengawasan di Masa Tenang

MAKASSAR, KORANSULSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar memasifkan pengawasan praktik politik termasuk netralitas aparatur sipil negara (ASN) di masa tenang 24-27 November 2024 dengan menjadikan Panwascam sebagai ujung tombak

“Persiapan pengawasan masa tenang kita pastikan di apel tanggal 23 November, apalagi seluruh jajaran panwascam dan pengawas TPS sudah dilantik. Mereka sebagai ujung tombak kita mengawasi di masa tenang,” kata Anggota Bawaslu Makassar Ahmad Ahsanul Fadhil di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM) Bawaslu Makassar ini juga menekankan pentingnya pengawas TPS untuk mengembangkan pola pikir yang cermat dan kritis.

Selain sebagai ujung tombak dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, kata Ahsanul, pengawas TPS memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap tahapan berlangsung sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Pengawas TPS harus memantau suara dengan cermat, serta memastikan suara dicatat dengan benar tanpa manipulasi atau penghalangan,” papar pria disapa akrab Gus Ahsan ini menegaskan.

Pentingnya kemampuan pengawas dalam berkomunikasi secara efektif dengan berbagai pihak, termasuk pemilih, pejabat, dan pihak yang berwenang lainnya, katanya, guna menciptakan suasana yang kondusif dan demokratis.

Oleh karena itu, penting bagi pengawas TPS untuk memperkuat mentalitas mereka agar dapat menjalankan tugas dengan lebih percaya diri, kritis, dan tanpa ragu dalam menghadapi segala situasi yang ada di lapangan.

Sebab, pengawas TPS tidak hanya bertanggung jawab untuk memastikan kualitas teknis, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang tengah berlangsung. Ia berharap, dengan cara berpikir yang tepat, pengawas TPS dapat menjaga integritas dan mewujudkan Pilkada di Kota Makassar bersih dan jujur.

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Makassar lainnya Rachmat Sukarno, tugas pengawas TPS memiliki kewenangan untuk langsung mengambil tindakan jika menemukan pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar itu mengemukakan, pengawas TPS tidak hanya bertugas memantau pemilu, tetapi juga untuk mengidentifikasi dan segera menangani potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu.

“Setiap pengawas di TPS harus siap dan sigap jika menemukan pelanggaran, baik itu pelanggaran administratif, kode etik, ataupun yang berkaitan dengan kondisi di dalam bilik suara” papar Arno menambahkan.

Sebelumnya, sebanyak 1.877 orang pengawas TPS mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Makassar. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER