Rabu, Desember 4, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang.

Relasi antara Pemberi kerja dan Pembantu Rumah Tangga perlu dikaji dan disuarakan kembali karena berkaitan dengan upaya untuk mendorong lahirnya Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang semangatnya adalah untuk pemenuhan hak-hak PRT sebagai pekerja. Isu pelindungan pekerja rumah tangga merupakan salah satu isu prioritas Komnas Perempuan dalam periode 2020-2025. Pekerja Rumah Tangga (PRT) mencapai sebanyak 5 juta jiwa dan mayoritasnya adalah perempuan.

Jika kita Melihat catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), terdapat 3.308 kasus kekerasan menimpa PRT sepanjang 2021 sampai Februari 2024, dengan kasus yang beragam seperti kekerasan PRT, pendapatan yang diperoleh PRT dibawah UMR & tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurut Wahyuni mengangkat kembali problematika ini kepermukaan adalah untuk membuka pemikiran bahwa perlu adanya payung hukum atas perlindungan yang layak bagi PRT, Salah satu prinsip dalam Negara Hukum, adanya perlindungan hak asasi manusia dan setiap orang memerlukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya agar lebih sejahtera.

Negara hukum bertujuan untuk menjamin bahwa kepastian hukum dapat terwujud dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian dalam hubungan antar manusia. Kepastian hukum dalam hubungannya dengan masyarakat terlihat jelas ketika umumnya masyarakat mematuhi atau aturan hukum, sebaliknya apabila hukum tidak dipatuhi berarti dapat dikatakan bahwa hukum belum lagi menjamin terciptanya kepastian hukum. kemudian mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-undang.

Urgensi adalah menumbuhkan kesadaran publik terhadap kedudukan PRT sebagai pekerja yang dipekerjakan oleh pemberi kerja/majikan bahwa selain kewajiban bekerja ada hak-hak yang harus didapatkan oleh PRT. Wahyuni menjelaskan “PRT, negara dan majikan tidak bisa dipisahkan. relasi majikan dengan PRT juga penting diangkat guna menumbuhkan kesadaran publik yang diasumsikan dapat mendorong negara untuk mewujudkan Undang-undang Perlindungan PRT serta memberikan edukasi kesadaran tentang hak-hak PRT kepada pemberi kerja/majikan adalah keharusan yang dilaksanakan oleh stakeholder primer dan Sekunder, sebab jika tidak ada kesadaran secara komprehensif dari mereka situasi kerja yang layak hanya sebatas teori belaka”./

Oleh: Wahyuni Nur Fitriah, SH,.MH
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Balikpapan Kalimantan Timur.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER