JAKARTA, KORANSULSEL – Iffa Rosita resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dalam sebuah upacara yang digelar di Istana Negara, pada Selasa (5/11/24)
Pelantikan ini menandai akhir dari proses panjang selama hampir dua bulan sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan Iffa sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Hasyim Asy’ari yang diberhentikan akibat pelanggaran etik.
Acara pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya,” disusul pembacaan Keputusan Presiden yang mengesahkan pengangkatan Iffa Rosita sebagai anggota KPU RI. Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo memimpin pengambilan sumpah jabatan yang diikuti Iffa serta pejabat lainnya, dengan didampingi oleh rohaniwan.
Dalam sumpahnya, mereka berjanji menjalankan tugas dengan baik, menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
“Saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945,” ucap Presiden Prabowo, yang kemudian diikuti oleh para pejabat yang dilantik.
Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan pemilu. Ia mengimbau para anggota KPU untuk bersikap jujur, adil, dan cermat demi terselenggaranya pemilu yang sukses, termasuk untuk pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, serta DPRD. Ia juga mengingatkan seluruh pejabat untuk mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Pelantikan Iffa Rosita ini terjadi setelah DPR RI menyetujui namanya sebagai pengganti Hasyim Asy’ari pada 10 September 2024, melalui Surat Keputusan DPR Nomor 12/DPR RI/MM/2024-2025. Dengan pelantikan ini, Iffa resmi menjabat sebagai anggota KPU RI untuk periode 2022-2027, di tengah fase krusial persiapan Pilkada Serentak 2024.(KS)